kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.224   -44,00   -0,27%
  • IDX 7.095   -1,18   -0,02%
  • KOMPAS100 1.061   -0,86   -0,08%
  • LQ45 835   -0,85   -0,10%
  • ISSI 215   0,18   0,08%
  • IDX30 426   -0,96   -0,23%
  • IDXHIDIV20 514   0,43   0,08%
  • IDX80 121   -0,27   -0,22%
  • IDXV30 125   -0,37   -0,30%
  • IDXQ30 142   -0,05   -0,04%

Pemerintah tetapkan rasio utang swasta


Jumat, 18 September 2015 / 06:18 WIB
Pemerintah tetapkan rasio utang swasta


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) merilis ketentuan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) dari besaran rasio utang dan modal perusahaan atau debt to equity ratio (DER). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh).

Beleid ini menyatakan rasio antara utang dan modal yang dapat diperhitungan pada PPh perusahaan, yakni empat dibanding satu (4:1). Lebih dari rasio ini, utang perusahaan tidak dapat dijadikan biaya sehingga tidak bisa mengurangi pajak. Utang yang dimaksud yakni utang swasta dari utang luar negeri dan domestik. Ketentuan perhitungan ini berlaku mulai 2016.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, aturan ini dikeluarkan untuk menahan utang swasta. Kebijakan ini juga untuk memperkuat permodalan perusahaan di dalam negeri. "Selain itu, akan ada dampak berupa kenaikan penerimaan pajak," kata Bambang, Kamis (17/9).

Tapi, ada enam wajib pajak (WP) yang dikecualikan dari aturan ini. Pertama, bank, kedua lembaga pembiayaan, ketiga perusahaan asuransi dan reasuransi, keempat perusahaan pertambangan minyak dan gas bumi. Kelima, wajib pajak yang atas seluruh penghasilannya dikenai PPh yang final berdasarkan peraturan perundangan tersendiri, dan keenam, wajib pajak perusahaan di bidang infrastruktur.

Menurut Bambang, pengecualian bagi wajib pajak di bidang infrastruktur bertujuan agar lebih banyak perusahaan swasta yang berinvestasi di sektor ini. Maklum, sebelumnya Bambang bilang hanya dua sektor yang akan dikecualikan dari aturan ini, yaitu sektor perbankan dan pertambangan lantaran DER untuk sektor perbankan, telah diatur dalam peraturan perbankan.

Sementara untuk sektor pertambangan, telah diatur dalam kontrak karya (KK). Wajib pajak yang memiliki utang swasta luar negeri juga wajib melaporkan utangnya ke Direktorat Jenderal Pajak. Bila tidak, pinjaman ini tak bisa dikurangkan untuk menghitung penghasilan kena pajak.

Ditjen Pajak akan melihat laporan keuangan perusahaan induk dan anak-anak usahanya. "Nanti perhitungannya akan otomatis dari laporan keuangan tersebut," kata Sigit Priadi Pramudito, Dirjen Pajak Kemkeu. Menurut Sigit, aturan ini akan menyumbang pendapatan pajak cukup besar di 2016. Tapi, ia belum bisa memperkirakan potensi penerimaan pajak yang bisa diraih.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation and Analysis (CITA) Yustinus Prastowo bilang, potensi penerimaan pajak yang bisa diraup dari kebijakan ini cukup besar, apalagi dari perusahaan asing. Menurutnya, batasan DER 4:1 sudah cukup ideal. Tapi, pemerintah harus mengawasi pelaksanaan aturan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×