Reporter: Yudho Winarto |
JAKARTA. Pemerintah akhirnya memutuskan mengalokasikan dana sebesar Rp 99 triliun untuk modernisasi alat utama sistem senjata (alutsista). Di mana Rp 32,5 triliun untuk pemeliharaan dan perawatan (harwat) dan sisanya Rp 66,5 triliun untuk belanja modal alutsista.
"Anggaran tersebut sudah masuk dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2010-2014," kata Menteri Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Armida Alisjahbana, di kantor Presiden, Senin (19/9).
Armida menjelaskan menganggarkan harwat dalam program modernisasi alutsista karena tujuannya juga untuk meningkatkan kinerja alutsista. Keputusan alokasi dana ini setelah melewati empat kali serangkaian rapat.
"Melalui rapat tiga kali yang dipimpin langsung oleh Presiden dan satu kali yang dipimpin oleh Wakil Presiden sehingga diperoleh list-nya," jelasnya.
Dimaksud list di sini terkait pengadaan alutsista terkait modernisasi yang berjalan sampai tahun 2014. "Tiap tahun akan dialokasikan melalui mekanisme RAPBN dan APBN. Itu dimulai tahun 2011, 2012, sampai 2014," katanya.
Lebih lanjut, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro menuturkan pada prinsipnya dalam program modernisasi alutsista dalam kurun waktu lima tahun mengacu pada tiga sisi. Sisi pertama, alutsista itu diproduksi oleh siapa, apakah dalam negeri, luar negeri atau melalui joint production.
Sisi kedua, melalui pendalaman berdasarkan prioritas alutsista yang dibutuhkan. Setidaknya ada tiga tingkatan prioritas pengadaan alutsista sampai 2014. "Tadi sudah dipaparkan daftar belanja dari Angkatan Darat, laut, dan Udara sampai masa kabinet sekarang ini berakhir atau semester I 2014," katanya.
Sisi ketiga mengacu soal pendanaan guna menyokong program modernisasi alutsista. Menurut Purnomo, pendanaan bisa dari anggaran pinjaman luar negeri (APLN), bisa anggaran dalam negeri melalui APBN, dan rupiah murni yang berasal dari APBN yang sengaja disediakan untuk belanja modal.
Nah, untuk mempercepat dan mengawasi program modernisasi alutsista. Dalam kurun waktu tidak lama lagi, Pemerintah bakal menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) soal pembentukan High Level Committee (HLC). Lembaga ini terdiri dari berbagai instansi seperti Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Bappenas, dan melibatkan lembaga pengawasan dan pengendalian lainnya. Seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah (LKPP).
"HLC ini akan diketuai oleh Wakil Menteri Pertahanan. HLC punya posisi strategis mempercepat pengadaan modernisasi alutsista tahun ini," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News