Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pemerintah terus mendorong pembangunan proyek strategis nasional (PSN). Dalam revisi daftar PSN yang tertuang dalam Peraturan Presiden No.58 tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Nasional, ada 245 proyek yang masuk daftar PSN, satu program kelistrikan dan satu program industri pesawat terbang.
Berdasarkan data Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), dari jumlah PSN itu kini ada lima proyek senilai Rp 8 triliun dalam tahap penyelesaian akhir, 130 proyek senilai Rp 1.936 triliun dalam tahap konstruksi dan 12 proyek senilai Rp 698 triliun dalam tahap transaksi. Sisanya, sebanyak 100 proyek senilai Rp 1.555 triliun masih dalam tahap penyiapan.
Deputi Menko Perekonomian Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Wahyu Utomo mengatakan pemerintah juga telah mengeluarkan 20 proyek dari daftar PSN lantaran sudah selesai dibangun. "Kami berharap proyek yang sudah selesai ini bisa bermanfaat bagi regional maupun nasional," ujarnya Kamis (6/7).
Wahyu yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pelaksana KPPIP menambahkan, sejatinya capaian PSN ini belum memuaskan lantaran masih ada sejumlah kendala penyelesaian PSN ke depan. Menurut Wahyu berdasarkan data di lapangan, masih ada kendala pengadaan lahan, pendanaan, perizinan dan kendala rencana tata ruang.
Wahyu memastikan proyek dalam daftar PSN tak akan mangkrak. Sebab pemerintah terus berupaya mengurai masalah yang menghambat pelaksanaan PSN. "Kami upayakan cari jalan untuk penyelesaian," tegasnya
Bahkan, pemerintah telah menyusun sejumlah payung hukum untuk mempercepat pembangunan infrastruktur. Antara lain Peraturan Pemerintah (PP) No.13/2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), PMK No. 60/2017 tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Pemerintah Pusat untuk Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Sebelumnya, Direktur Program KPPIP Rainier Hariyanto bilang, untuk mengatasi masalah pendanaan PSN pemerintah akan menggunakan skema pembiayaan non APBN. Maklum, selama ini anggaran pemerintah untuk pembangunan proyek infrastruktur masih terbatas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News