Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli
Pelaku harus orang perseorangan dengan identitas spesifik, bukan institusi, korporasi, profesi, atau jabatan. Fokus pasal ini pada pengiriman konten kepada publik secara sengaja oleh pelaku, bukan perasaan.
Keempat, pasal 27 ayat (4) mengenai konten pemerasan dan/atau pengancaman. Pasal ini adalah perbuatan pemaksaan yang bertujuan menguntungkan diri sendiri secara ekonomis, untuk memberikan suatu barang, membuat utang, menghapus piutang baik sebagian/keseluruhan kepunyaan orang yang diancam.
Kelima, pedoman pasal 28 ayat (1) mengenai kabar bohong yang merugikan konsumen. Pasal ini berfokus pada konteks pembohongan dalam perdagangan dalam jaringan atau daring.
Baca Juga: Ini pasal-pasal di UU ITE yang akan direvisi
Keenam, pedoman pasal 28 ayat (2) mengenai konten yang menyebarkan kebencian berdasarkan Suku Agama Ras dan Antar-Golongan (SARA). Penegak hukum harus bisa membuktikan bahwa pengiriman konten mengajak masyarakat memusuhi individu atau kelompok SARA tertentu.
Ketujuh, pasal 29 mengenai konten menakut-nakuti dengan kekerasan. Pedoman pasal ini turut menjelaskan bahwa penanganan pasal harus didukung saksi yang menunjukan fakta bahwa korban mengalami ketakutan/tekanan psikis.
Terakhir, pedoman pasal 36 mengenai pemberatan sanksi akibat kerugian yang ditimbulkan karena tindak pidana UU ITE. Kerugian yang diatur adalah kerugian materiil dengan nilai yang harus dihitung dan ditentukan saat pelaporan.
Selanjutnya: Pemerintah putuskan revisi terbatas UU ITE, ini pasal-pasal yang akan direvisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News