kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah terbitkan aturan baru bagi K/L untuk ajukan kontrak multiyears


Rabu, 29 Juli 2020 / 12:27 WIB
Pemerintah terbitkan aturan baru bagi K/L untuk ajukan kontrak multiyears
ILUSTRASI. Sejumlah pekerja menyelesaikan proyek tol Sunter- Pulo Gebang seksi 1A di Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (22/4/2020). Menurut Direktur Utama PT Adhi Karya (persero) Tbk, Budi Harto pembangunan konstruksi untuk seksi 1A sepanjang 9,4 Km yang membentang da


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan mengenai persetujuan kontrak tahun jamak. Beleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93/PMK.02/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2018 Tentang Persetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh Menteri Keuangan. 

Beleid ini diterbitkan untuk memberikan pedoman bagi Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran dalam mengajukan permohonan persetujuan kontrak tahun jamak dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah kepada Menkeu. 

Baca Juga: Bank BUMN sudah salurkan kredit hingga 1,45 kali lipat dari penempatan dana PEN

"Untuk mengakomodasi pemberian persetujuan kontrak tahun jamak bagi pekerjaan yang semula direncanakan dilakukan secara tahun tunggal, menjadi tahun jamak sebagai akibat dari terjadinya keadaan kahar, perlu mengubah PMK Nomor 60/PMK.02/2018 Tentang Persetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh Menteri Keuangan," sebagaimana dikutip dalam PMK, Rabu (29/7). 

Di dalam PMK terbaru ini, ada dua kriteria yang dijadikan acuan bagi pekerjaan yang ingin mengubah kontrak tahun jamak. 

Diantaranya adalah seperti penyelesaiannya lebih dari 12 bulan atau lebih dari satu tahun anggaran, serta memberikan manfaat lebih apabila dikontrakkan untuk jangka waktu lebih dari satu tahun anggaran dan paling lama tiga tahun anggaran. 

Adapun pekerjaan yang penyelesaiannya lebih dari satu tahun anggaran adalah pekerjaan yang penyelesaiannya direncanakan kurang dari 12 bukan tetapi membebani lebih dari 1 tahun anggaran. 

Baca Juga: Pemerintah prioritaskan kredit modal kerja untuk 8 sektor usaha ini

Selain itu, termasuk juga pekerjaan yang semula direncanakan dilakukan secara tahun tunggal menjadi tahun jamak sebagai akibat dari suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dalam kontrak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang telah ditentukan dalam kontrak tidak dapat dipenuhi karena keadaan kahar. 

Pekerjaan yang termasuk ke dalam dua kriteria ini mencakup pekerjaan konstruksi maupun nonkonstruksi. 

Pada Pasal 5 di dalam PMK terbaru, agar kontrak tahun tunggal bisa diubah menjadi tahun jamak, maka permohonan persetujuan kontrak tahun jamak perlu diajukan secara tertulis oleh Kementerian/Lembaga (K/L) terkait kepada Menkeu sebelum pekerjaan dilakukan. 

Permohonan persetujuan pengubahan kontrak ini dapat diajukan secara tertulis oleh K/L kepada Menkeu paling lambat pada bulan Oktober tahun anggaran berkenaan. 

Kemudian, pengajuan permohonan kontrak tahun jamak juga perlu memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, untuk pekerjaan konstruksi di dalam negeri harus memenuhi kelayakan teknis berdasarkan penilaian atau rekomendasi dari instansi pemerintah atau tim teknis fungsional yang kompeten. 

Baca Juga: Jokowi ingatkan pamong praja muda soal kerja cepat

Kedua, untuk pekerjaan konstruksi di luar negeri perlu memenuhi kelayakan teknis berdasarkan penilaian atau rekomendasi dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan negara setempat. 

Ketiga, alokasi anggaran bagi pelaksanaan kontrak tahun jamak sudah tercantum dalam rencana kerja dan anggaran K/L atau daftar isian pelaksanaan anggaran K/L yang bersangkutan. Keempat, rencana pelaksanaan tahunan pekerjaan dalam kontrak tahun jamak dicantumkan dalam prakiraan maju. 

Kelima, permohonan harus disertai dengan alasan dan dasar pertimbangan pengajuan kontrak tahun jamak yang dapat dipertanggungjawabkan serta dokumen pendukungnya. 

Keenam, untuk pekerjaan yang semua direncanakan dilakukan secara tahun tunggal menjadi tahun jamak sebagai akibat terjadinya keadaan kahar, telah dilengkapi dengan surat penyataan kuasa pengguna anggaran yang menyatakan bahwa pekerjaan tersebut telah ditetapkan kontraknya atau telah dilakukan. 

Baca Juga: Pemerintah guyur kredit modal kerja padat karya hingga Rp 1 triliun per debitur

"Pengajuan permohonan persetujuan kontrak tahun jamak dilengkapi dengan dokumen mengenai jenis dan tahapan kegiatan atau pekerjaan secara keseluruhan, jangka waktu penyelesaian pekerjaan, dan ringkasan perkiraan kebutuhan anggaran per tahun," tulis Kemenkeu di dalam PMK. 

PMK ini mulai berlaku dan resmi mengubah beberapa ketentuan dalam beleid sebelumnya, sejak tanggal 23 Juli 2020. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×