kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah terapkan PPKM Mikro, ini kata Indef


Senin, 08 Februari 2021 / 11:48 WIB
Pemerintah terapkan PPKM Mikro, ini kata Indef
ILUSTRASI. PPKM di Pusat Perbelanjaan


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Nomor 3 Tahun 2021 terkait penanganan virus corona (Covid-19) atau Inmendagri Nomor 3 Tahun 2021.  

Aturan tersebut mengatur soal pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro. PPKM mikro akan dilakukan mulai 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021.

Direktur Eksekutif Institute for Development on Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengatakan kebijakan PPKM mikro akan langsung berdampak terhadap UMKM yang notabene konsumennya juga berasal dari ekonomi kelas  bawah dan menengah.

Oleh karenanya, sebelum mengimplementasikan kebijakan, Tauhid mengatakan pemerintah harus memberikan perlindungan sosial terlebih dahulu. Baik dari sisi supply maupun demand kepada usaha mikro serta masyarakat miskin dan menengah. “Terutama yang sifatnya subsidi harus segera digelontorkan,” ujar Tauhid kepada Kontan.co.id, Minggu (7/2). 

Kendati demikian, Tauhid mengatakan agar penanganan kesehatan berjalan optimal maka PPKM mikro musti dibarengi dengan pembatasan sosial di kota-kota besar. Tujuannya, agar rantai penyebaran virus corona bisa betul-betul diputus.

Baca Juga: Inilah pembagian zonasi di PPKM Mikro 9 hingga 22 Februari 2021

Tauhid meramal, dengan kondisi ekonomi 2020 yang lebih buruk dari prediksi pemerintah dan bulan ini ada PPKM mikro, maka ekonomi di kuartal I-2021 minus 1% year on year (yoy). Sementara sepanjang 2021 bisa minus 3% yoy.

Adapun, dalam Instruksi Mendagri tersebut menjelaskan PPKM skala mikro adalah pembatasan yang dilakukan dengan pemantauan zona risiko Covid-19 hingga tingkat RT. Pada PPKM mikro sejumlah aturan atau aktivitas yang dibatasi berbeda dengan PPKM sebelumnya, di antaranya:

  • Jumlah maksimal karyawan yang bekerja di kantor naik menjadi 50%, sementara sisanya tetap bekerja dari rumah. Sementara pada PPKM sebelumnya jumlah maksimal karyawan yang bekerja di kantor hanya 25%. 
  • Kegiatan belajar mengajar masih dilakukan dengan daring. Kegiatan pada sektor esensial tetap dibuka 100% selama penerapan PPKM mikro.
  • Kemudian, jumlah konsumen yang dapat makan di tempat pada restoran pun dinaikkan menjadi maksimal 50%, dari sebelumnya hanya 25%.
  • Pusat perbelanjaan dan mal pun dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dengan menerapkan protokol kesehatan, naik dibandingkan saat PPKM sebelumnya hanya hingga pukul 20.00.

Pada PPKM mikro kali ini juga terbuka peluang untuk melakukan perpanjangan dengan melihat perkembangan kasus. Terutama berkaitan dengan empat parameter yang telah ditentukan selama empat minggu berturut-turut.

Selanjutnya: Inilah beda PPKM Jawa Bali dengan PPKM Mikro 9 hingga 22 Februari 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×