Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengambil kebijakan dalam menghadapi lonjakan kasus virus corona (Covid-19) usai masa libur panjang. Kebijakan yang diambil oleh pemerintah adalah melakukan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Pengetatan tersebut akan dilakukan pada periode 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
"Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM mikro, arahan bapak presiden tadi untuk melakukan penyesuian. jadi nanti akan berlaku mulai besok tanggal 22 sampai 5 Juli, 2 minggu ke depan," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers usai rapat terbatas, Senin (21/6).
Nantinya kebijakan tersebut akan dituangkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri. Pada pengetatan, pemerintah kembali membatasi kegiatan perkantoran di zona merah dengan maksimal pegawai bekerja di kantor maksimal 25%.
Baca Juga: Siap-siap! Tes acak untuk penumpang KRL berlaku di 6 stasiun mulai hari ini
Sementara 75% sisanya disampaikan Airlangga didorong untuk bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Aturan WFH pun diminta untuk dilakukan bergantian sehingga mencegah mobilisasi masyarakat selama WFH. Sedangkan daerah non zona merah diatur sebanyak 50% WFH dan 50% bekerja di kantor. Kegiatan belajar mengajar di zona merah pun akan kembali dilakukan secara dalam jaringan (daring).
"Kegiatan belajar mengajar ini dilakukan kembali secara daring untuk di zona merah dan zona lainnya, tentu mengikuti peraturan dari Kemendikbud ristek yang sudah ada," terang Airlangga yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Sektor kegiatan esensial tetap dapat beroperasi 100% selama masa pengetatan PPKM mikro. Sementara kegiatan makan ditempat untuk restoran kembali dibatasi maksimal 25% dari kapasitas.
Kebijakan tersebut juga akan mengatur jam operasional untuk pusat perbelanjaan dan mal. Pusat perbelanjaan dan mal kembali dibatasi beroperasi maksimal hingga pukul 20.00.
"Jam operasional maksimal sampai jam 20 dan pembatasan pengunjung paling banyak 25% dari kapasitas," jelas Airlangga.
Tempat ibadah di zona merah juga akan kembali ditutup selama pengetatan PPKM mikro. Begitu pula dengan area publik lainnya di zona merah akan ditutup selama pengetatan tersebut.
Kegiatan rapat dan seminar luring di zona merah juga akan ditiadakan selama masa pengetatan sementara di zona lainnya dibatasi 25% kapasitas ruangan. Sementara untuk kapasitas dan jam operasional transportasi umum akan diatur oleh pemerintah daerah.
Selanjutnya: Diperpanjang lagi, begini aturan berkendara selama PPKM mikro
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News