Reporter: Elisabeth Adventa | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan skema aturan untuk mengontrol praktik perdagangan lintas batas atau cross border melalui sistem perdagangan elektronik (e-commerce). Langkah tersebut diambil agar barang-barang impor tidak membanjiri pasar dalam negeri lewat e-commerce.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, menjelaskan, pihak pemerintah saat ini tengah mereview perkembangan dan tren impor melalui e-commerce. Ia mengatakan, jumlah impor lewat e-commerce memang porsinya masih lebih sedikit jika dibandingkan dengan impor konvensional. Akan tetapi, ada tren kenaikan dari impor lewat e-commerce.
Baca Juga: Pemerintah masih terus menggodok beleid yang mengatur e-commerce
“Jumlahnya memang belum besar sekali, tapi perkembangannya cepat. Trennya naik cepat,” ungkapnya di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (17/7).
Darmin mengatakan bahwa pihak pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait cross border e-commerce. “Nah, kita sedang siapkan RPP walaupun tahapnya belum final. Kita mau finalkan itu,” katanya.
Baca Juga: Tumbuh pesat, prospek supermarket reksadana masih kinclong
Pemerintah ingin memastikan impor e-commerce yang terjadi memiliki filter dan mekanisme yang jelas. Menurut Darmin ada beragam pola transaksi impor lewat e-commerce.
Ada pelaku usaha yang memang mengimpor secara khusus barang-barang tertentu. Ada pula pelaku usaha yang sebenarnya mengambil barang dari market dalam negeri, tetapi barangnya adalah barang impor.
Baca Juga: Hartadinata Abadi (HRTA) akuisisi 90% saham Aurum Digital Internusa
Meski demikian, pemerintah menilai tren impor cukup dominan pada sektor e-commerce. “Kita mau mem-benchmark negara kita agar tidak terlalu longgar, tapi juga tidak berlebihan dibanding negara-negara lain,” kata Darmin.
Adapun negara-negara yang dijadikan benchmark oleh Indonesia adalah Malaysia, Thailand, Australia, dan negara-negara di sekitar Asia Tenggara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News