kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah telisik potensi pajak transaksi e-money


Senin, 30 November 2015 / 20:54 WIB
Pemerintah telisik potensi pajak transaksi e-money


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Sistem pembayaran menggunakan uang elektronik atau e-money kian marak. Ini akan menjadi perhatian bagi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk mengidentifikasi adanya potensi pengenaan pajak penghasilan (PPh).

Sigit Priadi Pramudito, Direktur Jenderal Pajak mengatakan, pihaknya akan berbicara dengan pihak otoritas terkait mengenai alur transaksi secara detil.

Jika ada potensi penarikan PPh dalam transaksi itu, rencananya perincian ketentuan pembayaran akan diatur dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh. Mekar Satria Utama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak menjelaskan, ketika ada penghasilan yang berasal dari jasa e-money, maka akan dikenakan pajak.

"Kami akan lihat porsi keuntungan yang diperoleh dari jasa e-money (jika ada)," ujarnya kepada KONTAN, Senin (30/11).

Jika, perusahaan penyedia jasa uang elektronik ini mendapat keuntungan dari transaksi jual beli, maka keuntungan itu setelah dikurangi biaya-biaya akan kena pajak. Dalam revisi UU PPh ini, pemerintah akan mengatur lebih rinci mengenai sejumlah transaksi yang berbasis elektronik. Seperti, transaksi e-commerce.

Setiadi Aris, Kepala Sub Direktorat Peraturan Perpajakan PPh Ditjen Pajak menambahkan, pada dasarnya, transaksi e-commerce pada revisi beleid ini sifatnya hanya untuk penegasan. Penegasan kalau transaksi ini harus kena pajak. Selain mengatur mengenai perincian tarif masing-masing subjek pajak, beleid ini akan mengubah kebijakan pengaturan tarif.

Saat ini, pengaturan tarif diatur melalui UU, namun, dalam beleid ini, pengaturan tarif cukup melalui regulasi setingkat Peraturan Pemerintah (PP). Sehingga, jika ada penyesuaian tarif, hal ini cukup dilakukan dengan mengamandemen PP. Berbicara mengenai penyesuaian tarif, pemerintah berencana menurunkan tarif PPh badan dan orang pribadi (OP).

Namun, penurunan tarif ini rencananya akan diakukan setelah tax amnesty diberlakukan. "Diharapkan dengan adanya tax amesty, basis pajak meluas, sehingga PPh bisa diturunkan," kata Sigit. Terkait besaran penurunan tarif, ia mengaku belum ada formula hitungannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×