kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah Telah Kumpulkan PPh dari Tax Amnesty Jilid II Rp 5,89 Triliun


Jumat, 08 April 2022 / 13:35 WIB
Pemerintah Telah Kumpulkan PPh dari Tax Amnesty Jilid II Rp 5,89 Triliun


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II makin bertambah. Hingga Jumat (8/4), Tax Amnesty telah diikuti oleh 34.673 wajib pajak dengan 39.607 surat keterangan.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut mencapai Rp 5,89 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 57,56 triliun.

Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 49,29 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 4,53 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 3,74 triliun.

Baca Juga: Hingga 7 April 2022 Kemenkeu Telah Terima Rp 5,76 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II

Peserta Tax Amnesty juga memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di SBN atau secara langsung 332 sektor pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan energi baru terbarukan (EBT) maupun pendukungnya yang diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 52/KMK.010/2022 yang diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 24 Februari 2022 lalu.

Ditjen Pajak mengimbau kepada wajib pajak untuk segera memanfaatkan fasilitas ini sebelum batas waktu pelaksanaannya berakhir. Adapun pelaksanaan Tax Amnesty II kurang dari tiga bulan lagi.

Baca Juga: Kepatuhan Wajib Pajak Baru Mencapai 54%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×