kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pemerintah Telah Kucurkan Rp 112 Triliun Untuk Proyek Strategis Nasional


Senin, 26 Juni 2023 / 16:33 WIB
Pemerintah Telah Kucurkan Rp 112 Triliun Untuk Proyek Strategis Nasional
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) bersama Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata (kiri) memberikan paparan saat mengikuti rapat kerja bersama Komite IV DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/6/2023).


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah melalui Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengucurkan anggaran sebesar Rp 112,39 triliun hingga Mei 2023 untuk pembangunan proyek strategis nasional (PSN).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, anggaran tersebut telah disalurkan melalui LMAN terutama untuk pembelian lahan-lahan bagi pembangunan infrastruktur dan PSN.

"Untuk infrastruktur ini yang mayoritas adalah untuk jalan dan berbagai proyek strategis nasional yang disalurkan melalui LMAN," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kita, Senin (26/6).

Baca Juga: Pembangunan Paket 5 dan Paket 6 Pelabuhan Patimban Ditargetkan Rampung Akhir 2025

Sri Mulyani memerinci, pendanaan sebesar Rp 112,39 triliun pada Mei 2023 untuk proyek strategis nasional ini meliputi pembangunan jalan tol sebesar Rp 95,49 triliun, bendungan Rp 12,19 triliun, pelabuhan Rp 800 miliar, irigasi sebesar Rp 610 miliar, serta air baku sebesar Rp 64 miliar.

Kemudian, ada juga untuk pembangunan jalur kereta api sebesar Rp 3,08 triliun, pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Rp 60,26 miliar dan untuk Kawasan Strategis Pariwisata Nasional mencapai Rp 85,24 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×