Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menegaskan kalau Taman Mini Indonesia Indah (TMII) merupakan milik negara berdasarkan Keputusan Presiden no. 51 tahun 1977 tertanggal 10 September 1977. Meski, penugasan dan pengelolaannya dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita (YHK).
“Jelas ini milik negara, bukan kemarin sore tapi (sejak) tahun 1977 itu barang milik negara, tetapi dikelola, penguasaan oleh Yayasan Harapan Kita,” tegas Direktur Barang Milik Negara (BMN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Encep Sudarwan, Jumat (16/4).
Kemudian, pemerintah menerbitkan peraturan teranyar berupa Peraturan Presiden no. 19 tahun 2021 untuk mengembalikan pengelolaan TMII kepada Kementerian Sekretariat Negara. Encep mengatakan, ini bertujuan untuk pengelolaan TMII yang lebih baik.
Baca Juga: Demi Penerimaan Negara yang Optimal, TMII Segera Jadi Kelolaan Pemerintah
Pengembalian ini diberi waktu masa transisi paling lama 3 bulan dan DJKN turut terlibat sebagai anggota tim transisi yang dimaksud.
Sebagai informasi saja, DJKN mencatat saat ini nilai aset TMII mencapai Rp 20,5 triliun berupa tanah. Namun, detil aset masih peru dilakukan inventarisasi untuk kepastian data yang valid.
Selain aset BMN, di dalamnya juga terdampak aset milik daerah dan pihak lain yang bekerja sama dengan Badan Pelaksana Pengelolaan dan Pengusahaan TMII (BP3 TMII).
Selanjutnya: Anggota Komisi XI DPR minta pemerintah optimalkan pemanfaatan aset negara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News