kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.799.000   30.000   1,08%
  • USD/IDR 17.363   9,00   0,05%
  • IDX 6.957   -144,42   -2,03%
  • KOMPAS100 936   -21,42   -2,24%
  • LQ45 669   -14,80   -2,16%
  • ISSI 251   -4,43   -1,74%
  • IDX30 373   -6,79   -1,79%
  • IDXHIDIV20 458   -7,34   -1,58%
  • IDX80 105   -2,51   -2,34%
  • IDXV30 134   -2,24   -1,64%
  • IDXQ30 119   -2,51   -2,07%

Pemerintah Tegaskan Tak Ada Kompromi untuk KBIHU yang Langgar Ketentuan Haji


Jumat, 01 Mei 2026 / 13:52 WIB
Pemerintah Tegaskan Tak Ada Kompromi untuk KBIHU yang Langgar Ketentuan Haji
ILUSTRASI. Kecelakaan bus jemaah di Madinah jadi pemicu. Pemerintah siapkan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin KBIHU yang melanggar ketentuan haji 2026


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah kembali menegaskan pentingnya kepatuhan seluruh pihak terhadap ketentuan resmi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2026, termasuk bagi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Penegasan ini disampaikan menyusul komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh rangkaian layanan ibadah haji berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umroh Maria Assegaff menegaskan, tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kegiatan di luar mekanisme resmi yang berpotensi membahayakan keselamatan maupun kenyamanan jemaah haji Indonesia.

“Bapak dan Ibu sekalian, pemerintah kembali menegaskan bahwa pentingnya kepatuhan seluruh pihak terhadap ketentuan penyelenggaraan ibadah haji. Termasuk bagi kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah atau KBIHU,” tutur Maria dalam konferensi pers, Jumat (1/5/2026).

Baca Juga: Jemaah Haji yang Telah Diberangkatkan ke Arab Saudi Capai 65.717 Orang

Dalam keterangannya, pemerintah mengingatkan bahwa setiap aktivitas jemaah di luar program resmi wajib dikoordinasikan terlebih dahulu dengan petugas sektor yang bertugas di lapangan.

Langkah koordinasi ini dinilai penting agar seluruh pergerakan jemaah dapat terpantau dengan baik, sekaligus meminimalkan risiko gangguan layanan, keterlambatan, maupun persoalan keselamatan selama berada di Arab Saudi.

“Jadi setiap aktivitas jemaah yang dilakukan di luar program resmi wajib hukumnya dikoordinasikan dengan petugas sektor. Kami tegaskan kembali tidak ada kompromi terhadap pelanggaran aturan dalam penyelenggaraan ibadah haji,” tegas pemerintah dalam pernyataan resminya.

Pemerintah juga menegaskan tidak ada ruang kompromi terhadap pelanggaran aturan dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Maria menambahkan, kepatuhan terhadap prosedur bukan semata persoalan administratif, melainkan bagian dari upaya perlindungan terhadap jemaah agar dapat menjalankan ibadah secara aman dan nyaman.

Keselamatan dan pelindungan jemaah disebut sebagai prioritas utama dalam seluruh rangkaian operasional haji tahun ini.

Baca Juga: Prabowo Bentuk Satgas PHK, Janji Lindungi Buruh dan Bangun 1 Juta Rumah

Karena itu, selain memberikan peringatan tegas, pemerintah juga membuka kemungkinan menjatuhkan sanksi administratif berat bagi KBIHU yang terbukti melanggar ketentuan.

Sanksi tersebut dapat berupa pencabutan izin operasional jika pelanggaran dinilai serius dan berpotensi membahayakan jemaah.

“Tak hanya peringatan, kami juga tidak segan melakukan pencabutan izin KBIHU jika diperlukan,” tegasnya.

Sebagai informasi, insiden kecelakaan bus terjadi melibatkan jemaah kloter Bandara Internasional Juanda, Surabaya (SUB) 02 dan Jakarta Bekasi (JKS) 01 di kawasan sekitar Jabal Magnet, Madinah, pada Selasa (28/4/2026) waktu Arab Saudi. Insiden ini menimbulkan korban luka hingga harus ada yang di rawat di Rumah Sakit Arab Saudi.

Baca Juga: Tiga Jemaah Haji yang Sempat Dirawat di Madinah Diberangkatkan ke Makkah

Kecelakaan yang mengangkut jemaah SUB-2 yang dikelola Kelompok Bimbingan Umrah (KBU) Nurul Haramain Probolinggo dan bus JKS-1 yang dikelola KBU Al-Azhar, yang ternyata tidak izin kepada pihak PPIH ketika hendak melakukan city tour. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Capital Structure

[X]
×