Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can
JAKARTA. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi tengah mengkaji untuk menata kelembagaan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK). Sebab, Kementerian PAN melihat fungsi dan kelembagaan LPNK mulai bias.
Menteri PAN EE Mangindaan menjelaskan LPNK seharusnya mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan yang dilakukan kementerian. Namun, dia melihat terdapat beberapa LPNK yang cenderung duplikasi dengan tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh kementerian. ”Hal itu menimbulkan permasalahan tersendiri, karena pada gilirannya bertugas dan fungsinya menjadi tidak optimal,” katanya kepada KONTAN, beberapa waktu lalu.
Maka, dia mengatakan, kelembagaan LPNK perlu diluruskan kembali agar tidak memicu munculnya inefektivitas dan inefisiensi penyelenggaraan pemerintahan. Untuk itu, Mangidaan mengatakan perlu redefinisi, reposisi, dan mungkin juga regrouping LPNK agar peran dan kontribusinya lebih optimal dan menjadi organisasi yang tepat fungsi dan tepat ukuran.
"Mana yang kurang bagus kami evaluasi karena ada yang dibentuk dengan UU, Perpres, dan Kepres. Kami akan metrik dan akan dimerger. Misal lembaga sama-sama hukum kami gabung untuk lebih efisien kelembagaannya," jelasnya.
Untuk itu KemenPan memprioritaskan penataan LPNK pada tahun 2011 ini. Saat ini ada 28 LPNK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News