kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah targetkan perbaikan regulasi MP3EI selesai akhir tahun


Sabtu, 27 Agustus 2011 / 08:25 WIB
Pemerintah targetkan perbaikan regulasi MP3EI selesai akhir tahun
ILUSTRASI. OJK akan melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan internal PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) terkait kasus penggelapan uang nasabah yang dilakukan pegawainya.


Reporter: Narita Indrastiti, Herlina KD | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah berjanji segera menyelesaikan perbaikan regulasi yang tumpang tindih dan dapat menghambat pelaksanaan proyek-proyek dalam skema Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). Pemerintah menargetkan, perbaikan regulasi itu selesai akhir tahun ini.

Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menyebut, peraturan yang menghalangi program MP3EI adalah aturan-aturan tentang pembangunan infrastruktur. Nah, sejalan dengan dimulainya pengerjaan beberapa proyek MP3EI, kini, pemerintah fokus mengatasi hambatan regulasi tersebut.

Salah satunya adalah perubahan Undang-Undang (UU) Pertanahan guna memperlancar proses pembebasan tanah. "Sekarang sedang digodok di DPR," kata Hatta, Jumat kemarin (26/8).

Contoh aturan yang sudah selesai diperbaiki adalah revisi aturan Peraturan Pemerintah (PP) No 62 tahun 2008 tentang Insentif Pajak Penghasilan (PPh) untuk Investasi Bidang Usaha Tertentu dan Wilayah Tertentu. Di luar itu, menurut Hatta, sudah ada empat PP, enam Peraturan Presiden (Perpres), dan satu Keputusan Presiden (Keppres) yang telah diselesaikan.

Selain itu, "Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) sudah ada empat yang selesai, termasuk aturan mengenai tax holiday. Itu semua adalah bagian yang sudah diselesaikan," ujar Hatta.

Saat ini, lanjut Hatta, pemerintah masih akan menindaklanjuti revisi lima UU, tujuh PP, dua Perpres, satu Permenkeu, satu Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), tiga Peraturan Menteri Pertanian, dan satu aturan yang terkait dengan Badan Pertanahan Nasional.

Di level UU, yang harus direvisi di antaranya adalah UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sementara, Perpres yang harus direvisi meliputi Perpres No 13 tahun 2010 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dan Penyediaan Infrastruktur.

Selain membenahi regulasi, pemerintah fokus mengembangkan program MP3EI, terutama sisi konektivitas dan sumber daya manusia (SDM). Ketua Tim Konektivitas MP3EI yang juga Wakil Menteri Bapenas/Kepala BPN Lukita Dinarsyah Tuwo menambahkan, dari sisi konektivitas, kini, pemerintah mulai membangun beberapa proyek besar.

Ia mencontohkan pembangunan double track lintas utara Pulau Jawa yang ditargetkan selesai pada 2013. Percepatan dilakukan untuk ruas jalan menuju ke Semarang dan dari Semarang ke Surabaya. "Untuk Kuala Namu di koridor Sumatra kita targetkan 2012 sudah mulai operasional," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×