kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.663.000   -6.000   -0,22%
  • USD/IDR 16.917   7,00   0,04%
  • IDX 9.075   42,82   0,47%
  • KOMPAS100 1.256   8,05   0,64%
  • LQ45 889   7,35   0,83%
  • ISSI 330   0,23   0,07%
  • IDX30 452   3,62   0,81%
  • IDXHIDIV20 533   4,12   0,78%
  • IDX80 140   0,85   0,61%
  • IDXV30 147   0,15   0,10%
  • IDXQ30 145   1,19   0,83%

Pemerintah targetkan aturan turunan UU Cipta Kerja rampung dalam tiga bulan


Senin, 09 November 2020 / 20:19 WIB
Pemerintah targetkan aturan turunan UU Cipta Kerja rampung dalam tiga bulan
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberi keterangan RUU Cipta Kerja di ruang Badan Legislasi DPR.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto, menuturkan bahwa, aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja diharapkan akan siap dalam waktu tiga bulan.

Membawa asas keterbukaan, maka aturan turunan tersebut direncanakan akan diunggah dalam situs website guna memudahkan masyarakat dan akademisi untuk dapat mengaksesnya.

"Pemerintah secara terbuka ke masyarakat atau kampus bisa akses melalui website. Jadi UU Cipta kerja yang terdiri dari 44 aturan pelaksanaan, yaitu 40 aturan pelaksana RPP dan 4 Perpres akan kami posting dan secara aktif bisa berikan masukan," tutur Airlangga saat konferensi pers virtual update Komite Penanganan Coronavirus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) pada Senin (9/11).

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menambahkan, sebagai unsur hilir dari UU Cipta Kerja pihaknya meyakini adanya UU sapu jagat tersebut akan meningkatkan daya saing Indonesia.

Baca Juga: Ini portal resmi UU Cipta Kerja untuk menampung aspirasi masyarakat

Dilihat dari sektor UMKM saja, Agus menyebut UU Cipta Kerja dinilai mampu membantu pelaku usaha UMKM mulai dari perizinan, sertifikasi halal, pemberdayaan, hingga permodalan.

Selain itu, Agus menyebut akan ada potensi munculnya UMKM baru usai adanya UU Cipta Kerja.

Dengan adanya penambahan usaha kecil dan menengah tentu akan membuka peluang terciptanya lapangan pekerjaan baru juga.

"Kami percaya akan bisa menumbuhkan atau membentuk UMKM baru, yang pasti kita akan menciptakan lapangan pekerjaan baru. Kita memiliki industri kecil dan menengah yang bagian dari UMKM saja itu penyerapannya sekitar 4 juta [tenaga kerja]. Jadi cukup signifikan," jelas Agus.

UU Cipta Kerja juga digadang dapat mendorong adanya investasi. Dimana dengan adanya investasi yang masuk akan mampu mendorong adanya penciptaan lapangan kerja baru.

"Intinya undang-undang Cipta kerja ini saya yakin Kami yakin akan meningkatkan daya saing Indonesia sebagai bangsa," ungkap Agus.

Selanjutnya: Dewan Nasional sebut RPP KEK berikan banyak kemudahan bagi investor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Foreign Exchange & Hedging Strategies Investing From Zero

[X]
×