kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.407.000   24.000   1,01%
  • USD/IDR 16.580   -17,00   -0,10%
  • IDX 8.125   73,58   0,91%
  • KOMPAS100 1.120   14,21   1,28%
  • LQ45 780   7,86   1,02%
  • ISSI 292   2,64   0,91%
  • IDX30 406   2,01   0,50%
  • IDXHIDIV20 454   0,57   0,13%
  • IDX80 123   1,36   1,12%
  • IDXV30 131   1,14   0,88%
  • IDXQ30 128   0,32   0,25%

Pemerintah tanggung biaya pemulangan TKI lumpuh


Rabu, 28 November 2018 / 10:05 WIB
Pemerintah tanggung biaya pemulangan TKI lumpuh
ILUSTRASI. Calon TKI


Reporter: Abdul Basith | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menanggung biaya pemulangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang mengalami lumpuh di Taiwan.

"Shinta akan dipulangkan ke tanah air tanggal 29 November 2018," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan, Maruli A Hasoloan dalam siaran pers, Selasa (27/11).

Biaya pemulangan ditanggung penuh oleh Kementerian Keteagakerjaan dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI. Pemulangan akan berkoordinasi dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taiwan.

Shinta Danuar, TKI asal Banyumas menderita lumpuh setelah mengalami koma. Kondisi tersebut bukan merupakan penganiayaan, melainkan kondisi Shinta yang sakit.

Pemulangan Shinta akan menggunakan ambulans khusus dari Emergency Medical Service (EMS) Taiwan yang disertai tim dokter. Nantinya saat Shinta tiba di Indonesia akan dijemput oleh ambulans yang sesuai standar medis untuk kemudian dibawa ke Rumah Sakit Kramat Jati.

"Kepala bidang tenaga kerja KDEI Taipei akan menyerahkan ke pihak RS Polri Kramat Jati untuk perawatan selanjutnya," terang Kepala Biro Humas Kemnaker, Soes Hindharno.

KDEI bersama agency dan majikan juga menfasilitasi kedatangan keluarga menjenguk Shinta selama dua kali. Suryati, ibu kandung Shanti akhirnya meminta pemulangan anaknya.

Hal tersebut sebetulnya tidak disarankan secara medis. Namun, Suryati menandatangani permohonan dan pernyataan menerima segala risiko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×