Reporter: Ratih Waseso | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk menanggung bea masuk beras impor. Tarif bea masuk beras impor yang ditanggung ialah Rp 450 per kilogram (kg).
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata mengatakan, Kemenkeu akan menyiapkan anggaran insentif bea masuk sesuai kebutuhan impor yang ditetapkan.
"Kami siapkan sesuai kebutuhan impornya. (Kebutuhan impor) Silahkan cek ke Bapanas ya kebutuhan impornya," kata Isa kepada Kontan.co.id, Selasa (7/11).
Baca Juga: Impor Jagung 250.000 Ton Ditargetkan Masuk Indonesia Pertengahan November
Adapun Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) tersebut nantinya akan diberikan oleh Kementerian Keuangan.
"Nanti Badan Pangan Nasional akan menyiapkan itu untuk BMDTP yang nanti akan diberikan oleh Kementerian Keuangan," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi mengatakan, dengan bea masuk ditanggung tersebut harapannya dapat mendorong harga beras di dalam negeri turun.
"Karena tadi harga di luar tinggi, kurs dolar AS juga angkanya dekat Rp 16.000, kalau ini (bea masuk ditanggung pemerintah) Rp 450 (per kg) kan bisa membantu juga," kata Arief.
Namun, insentif pembebasan bea masuk ini, hanya berlaku bagi penugasan impor sebesar 1,5 juta ton.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News