kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah Tambah Anggaran Kesehatan Tentara


Selasa, 15 Juni 2010 / 08:59 WIB


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Anggaran pelayanan kesehatan bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan bertambah. Pemerintah berencana memberikan tambahan subsidi bagi pelayanan kesehatan setiap satu orang tentara.

Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro mengatakan bahwa ada tambahan subsidi sebanyak 2% untuk setiap tentara. Dengan begitu, tunjangan pelayanan kesehatan bagi tentara menjadi 4% dari gajinya. Untuk menambah subsidi itu, pemerintah sedang merevisi Peraturan Pemerintah No. 69 tahun 1991 tentang pemeliharaan kesehatan PNS, Pensiun, Veteran, dan Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya.

"Tambahan subsidi itu akan masuk dalam revisi PP itu," ujar Purnomo dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR, Senin (14/6). Menurut, revisi itu sekarang sedang digodok oleh pemerintah dan sudah ampir rampung. Rencananya, tambahan anggaran tambahan ini akan dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional Tahun 2011.

Revisi ini juga, menurut Purnomo, juga bisa mengatur soal asuransi kesehatan bagi tentara. Kementerian Pertahanan juga sudah menandatangani kerjasama dengan Kementerian Kesehatan agar para tentara bisa dilayani di rumah sakit umum. Terutama bagi daerah-daerah yang tidak memiliki rumah sakit militer.

Di tangan Purnomo, Kementerian Pertahanan memang lebih serius memperhatikan kesejahteraan TNI. Dalam anggaran tahun ini, pemerintah memberikan tunjangan lebih besar bagi prajurit TNI yang berada di daerah perbatasan. Tidak tanggung-tanggung, pemerintah memberikan tunjangan sebanyak 100%-150% bagi tentara yang ada di daerah perbatasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×