Reporter: Muhamad Fasabeni, Petrus Dabu | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Niat pemerintah untuk menuntaskan proyek 24 ruas tol secepatnya sepertinya masih jauh panggang dari api. Salah satu sebabnya proyek-proyek tol ini tak mendapatkan penjaminan dari pemerintah.
Direktur Pengembangan Kerjasama Pemerintah-Swasta Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bastary Pandji Indra mengatakan penjaminan ini penting agar investor bisa menyelesaikan proyek tepat waktu. "Misalnya jaminan pembebasan lahan buat ruas tol sehingga investor tinggal membangun konstruksi tol saja," kata dia kepada KONTAN, Rabu (19/1).
Menurut Bastary selama ini, Kementerian Keuangan selalu menolak permintaan penjaminan untuk 24 ruas tol yang diajukan Bappenas. Alasannya proyek tol tersebut tidak melewati prosedur sesuai Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
Maklum saja, kata Bastary, ke 24 ruas tol ini adalah proyek lawas sekitar tahun 1990-an yang tak kunjung selesai. Saat itu tentu saja Perpres Nomor 67 tahun 2005 belum ada sehingga proyek ini tak pakai prosedur terbaru.
Bastary berencana mengajukan kembali penjaminan bagi 24 proyek tol tersebut. Namun, dia akan meminta Perpres khusus bagi penjaminan bagi proyek tol yang masih mangkrak itu.
Ketua Asosiasi Tol Indonesia Fathur Rachman mengatakan bila pemerintah tak mau memberi penjaminan proyek, cukup segera mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) Pembebasan Lahan untuk Kepentingan Umum. "Dan beleid itu efektif bisa langsung diterapkan," katanya, Kamis (20/1).
Masalah pembebasan lahan ini penting dan menjadi masalah utama proyek tol. Kesulitan pembebasan lahan ini cerita lama yang tak kunjung usai. Apalagi janji pengesahan RUU Pembebasan Lahan pada Desember 2010 juga sekadar isapan jempol.
Ia menambahkan bisnis tol memang bisnis penuh resiko lantaran pemerintah tak memberikan penjaminan. Pemerintah hanya memberikan hak pada investor mengkaji ulang nilai investasi lahan tol bila gagal bebaskan lahan selama dua tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News