Reporter: Rika, Bambang Rakhmanto | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Pemerintah tidak akan menegosiasikan pengurangan commitment fee pinjaman luar negeri. Alasannya, besaran biaya awal yang harus dibayar untuk setiap komitmen utang itu sudah rendah ketimbang imbal hasil surat berharga negara.
Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan Rahmat Waluyanto bilang, pemerintah berniat meminta penghapusan commitment fee utang luar negeri. “Commitment fee wajar di dalam bisnis keuangan atau di perbankan,” ujarnya.
Rahmat memaparkan, commitment fee itu sebagai kompensasi opportunity cost karena kreditur harus menahan likuiditas dana sebelum utang dicairkan. Kenaikan peringkat utang pun tidak akan mempengaruhi commitment fee. Peringkat utang hanya berefek pada penurunan bunga utang luar negeri dan yield Surat Berharga Negara (SBN).
Pernyataan ini sedikit berbeda dengan yang disampaikan Direktur Pendanaan Luar Negeri Multilateral Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Dewo Broto Joko. Dewo mengatakan pemerintah akan terus mengupayakan penghapuskan commitment fee atas pinjaman dari lembaga donor internasional.
Commitment fee pada dasarnya adalah biaya yang dikenakan pada saldo komitmen pinjaman aktif yang belum ditarik. Bentuk lain biaya pinjaman di luar bunga adalah front end fee yakni biaya yang dibayar di muka sebagai syarat mengefektifkan pinjaman.
Contohnya adalah International Bank for Reconstruction and Development (IBRD) dan World Bank (WB) yang tak mengenakan commitment fee, tapi mengutip front end fee sebesar 0,25%. Asian Development Bank (ADB) dan Official Cash Rate (OCR) mengenakan commitment fee 0,15%. Sedangkan Japan International Cooperation Agency (JICA) memasang commitment fee 0,10 %.
Ekonom Indef Ahmad Erani Yustika mengatakan, memang sudah ada standar internasional soal besaran commitment fee. Namun, sebetulnya masih ada kemungkinan menegonya. "Sekarang ini mengenakan commitment fee sudah tidak rasional, karena risiko itu kan sudah dikompensasi dengan suku bunga," tegasnya.
Negosiasi commitment fee bisa berdasarkan pada tiga hal. Pertama, Indonesia sudah jadi penerima pinjaman dana dari para lembaga donor itu dalam jangka yang lama.
Kedua, selama ini Indonesia selalu membayar utang tepat waktu tanpa pernah ada wanprestasi. Ketiga, negosiasi commitment fee bisa dilakukan pada pinjaman tertentu, misalnya pinjaman proyek yang tidak bernilai ekonomis tapi lebih ke pembangunan, seperti pengentasan kemiskinan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News