kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah sudah menjual surat utang total Rp 183 triliun ke BI untuk burden sharing


Sabtu, 26 September 2020 / 07:00 WIB
Pemerintah sudah menjual surat utang total Rp 183 triliun ke BI untuk burden sharing


Reporter: Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih melanjutkan program burden sharing untuk kebutuhan pembiayaan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN). Sejak Agustus 2020, pemerintah telah tiga kali menerbitkan surat utang lewat private placement ke Bank Indonesia (BI). Dalam tiga kali penerbitan, pemerintah meraup total dana Rp 183,48 triliun lewat private placement surat utang negara (SUN) ke Bank Indonesia.

Paling baru, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan kembali menjual SUN ke Bank Indonesia (BI). Total nilai penjualan SUN pada Kamis (24/9) mencapai Rp 84,4 triliun. "Penjualan surat utang ini dilakukan untuk burden sharing alias pembagian beban biaya dalam rangka pembiayaan penanganan dampak pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN)," ungkap DJPPR dalam siaran pers, Kamis (24/9).

Pemerintah menerbitkan empat seri SUN dengan cara private placement kepada BI dengan total nominal Rp 84,4 triliun. Penerbitan SUN ini merupakan transaksi ketiga untuk pemenuhan sebagian pembiayaan public goods

Empat seri yang dijual ke BI adalah seri bunga mengambang alias variable rate (VR), yakni VR0042 (jatuh tempo 28 September 2025), VR0043 (jatuh tempo 28 September 2026), VR0044 (jatuh tempo 28 September 2027), dan VR0045 (jatuh tempo 28 September 2028). Empat surat utang ini memiliki kupon sebesar suku bunga reverse repo BI tenor 3 bulan dengan kupon tiga bulan pertama masing-masing seri 3,84%.

Baca Juga: Tahan suku bunga acuan di level 4%, Gubernur BI ungkap alasannya

Pemerintah pertama kali menerbitkan SUN lewat private placement ke BI untuk burden sharing pertama pada 6 Agustus lalu. Waktu itu, pemerintah menjual Rp 82,1 triliun surat utang jenis variable rate seri VR0034, VR0035, VR0036, dan VR0037 dengan nilai masing-masing Rp 20,52 triliun. 

Pada tahap kedua, pemerintah hanya menerbitkan Rp 16,98 triliun SUN lewat private placement ke BI. Pada penerbitan tanggal 27 Agustus ini, pemerintah menjual seri VR0038, VR0039, VR0040, dan VR0041 dengan nilai masing-masing Rp 4,24 triliun. Besaran kupon surat utang pada penerbitan tahap pertama dan kedua yakni suku bunga reverse repo Bank Indonesia tenor 3 (tiga) bulan. 

Dengan penerbitan ketiga pekan ini, pemerintah telah menjual SUN lewat private placement sebesar Rp 183,48 triliun ke BI atau sebesar 46,15% dari total kebutuhan pembiayaan public goods.Total kebutuhan pembiayaan public goods mencapai Rp 397,56 triliun. Kebutuhan ini meliputi pembiayaan untuk belanja kesehatan, perlindungan sosial, serta pembiayaan sektoral kementerian/lembaga dan pemda dalam rangka penanganan Covid-19 dan PEN.

Baca Juga: Pemerintah cari untung dari penempatan dana di Himbara, ini penjelasan Sri Mulyani

Transaksi ini dilakukan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia nomor 347/KMK.08/2020 dan 22/9/KEP.GBI/2020 tanggal 20 Juli 2020 tentang Skema dan Mekanisme Koordinasi Pembelian SUN dan/atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) oleh Bank Indonesia di Pasar Perdana dan Pembagian Beban Biaya dalam rangka Pembiayaan Penanganan Dampak Pandemi COVID-19 dan PEN, serta sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang SUN dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.08/2019 tentang Penjualan SUN Dengan Cara Private Placement.

Selanjutnya, penerbitan SUN dan/atau SBSN baik untuk public goods maupun non-public goods dalam rangka penanggulangan Covid-19 dan PEN akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Ada ruang pemangakasan suku bunga, obligasi Indonesia masih prospektif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×