Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Demi mendorong pertumbuhan sektor mikro yang identik dengan Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM), pemerintah memberikan subsidi bunga kredit kepada bank pelaksana kredit mikro agar suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) turun. Tata cara subsidi bunga KUR ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru Nomor 146/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Bunga untuk Kredit Usaha Rakyat.
Dalam beleid ini, untuk pertama kalinya, besaran subsidi bunga ditulis. Untuk bank pelaksana, pemerintah akan membayarkan sebesar 7% per tahun untuk kredit mikro, 3% per tahun untuk kredit ritel, dan 12% per tahun untuk kredit tenaga kerja Indonesia. Penetapan besaran subsidi bunga dilakukan oleh Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan kemampuan pemerintah menyediakan alokasi belanja subsidi.
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemkeu) Askolani mengatakan anggaran subsidi bunga KUR tahun ini akan menggunakan dana yang sudah ada. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015 pagu subsidi bunga kredit program secara keseluruhan sebesar Rp 2,5 triliun.
Anggaran subsidi bunga KUR mencapai Rp 400 miliar. Apabila anggaran subsidi bunga KUR tersebut kurang, maka pemerintah akan menggunakan pagu subsidi bunga kredit secara keseluruhan.
Untuk mendukung program KUR ini, pemerintah dalam Rancangan APBN 2016 memasukkan pagu subsidi bunga KUR yang lebih besar. "Tahun depan itu diharapkan bunganya bisa lebih rendah dan volume cakupan orangnya lebih luas," ujarnya, Kamis (6/8).
Asal tahu saja, pemerintah ingin menurunkan bunga KUR dari posisi saat ini 21% ke level 12% dengan memberikan subsidi bunga Alasan untuk menambah bisnis UMKM lebih luas lagi agar bisa menggerakkan ekonomi.
Askolani menambahkan, PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai salah satu penyalur kredit telah menyiapkan kredit hingga Rp 20 triliun untuk KUR tahun ini. Tahun depan nilainya akan bertambah lagi.
Ekonom Bank Central Asia (BCA) David Sumual menilai kebijakan ini akan berdampak positif untuk meningkatkan daya beli, terutama bisnis UMKM. Namun jika pemerintah berniat meningkatkan subsidi bunga KUR tahun depan, pemerintah harus menerapkan prinsip kehati-hatian.
"Profil risiko UMKM itu tinggi," jelasnya. Profil UMKM dengan non performing loan (NPL) atau kredit macet yang meningkat membuat banyak bank memberikan suku bunga tinggi. Maka dari itu, apabila pemerintah ingin menurunkan suku bunga KUR, perlu ada subsidi dari pemerintah, tapiĀ pemerintah harus siap risiko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News