Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Febrio menyampaikan dalam pagu program PEN menganggarkan Rp 35 triliun sebagai penempatan dana pemerintah di perbankan. Sehingga, harapannya bisa memberikan likuiditas kepada perbankan yang melakukan restrukturisasi kredit, pembiayaan, atau memberikan tambahan modal kerja.
Dalam hal ini, bak peserta harus memiliki tiga kriteria. Pertma, bank umum Indonesia, sehat, termasuk dalam kategiru 15 bank breast terbesar. Kedua, ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan informasi Ketua DK OJK.
Baca Juga: Calon kuat bank jangkar cuma Himbara dan BCA?
Ketiga, berfungsi menyediakan dana penyangga likuiditas yang berasal dari penempatan dana pemerintah bagi bank pelaksana yang membutuhkan.
Dari sisi bank pelaksana berupa bank umum konvensional dan bank syariah, melakukan restrukturisasi kredit atau pembiayaan dan memberikan dana pengangga likuiditas bagi BPR/BPRS dan perusahaan pembiayaan yang melakukan restrukturisasi kredit atau pembiayaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News