kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Pemerintah Siapkan Rp 808 Miliar untuk Agraria


Selasa, 19 Agustus 2008 / 20:31 WIB


Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Test Test

JAKARTA. Pemerintah menyiapkan dana sekitar Rp 808,9 miliar untuk pelaksanaan reformasi agraria di tahun 2009. Dalam rencana kerja pemerintah (RKP) 2009 yang disusun Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) disebutkan bahwa pelaksanaan reform agraria menjadi salah satu prioritas pembangunan nasional.

Sumber KONTAN di Bappenas mengatakan dengan besar anggaran itu diharapkan target reformasi agraria sebanyak 310.000 bidang tanah pada 2009 bakal tercapai. "Anggaran ini akan masuk ke dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Pertanahan Nasional," katanya di Jakarta, Selasa (19/8). Ia juga mengatakan bahwa besaran ini masih berupa pagu sementara dan perlu dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk kepastiannya.

Sebenarnya pesimisme mengenai pelaksanaan reformasi agraria masih menguak di kalangan masyarakat. Banyak kalangan yang masih tidak percaya akan realisasi pelaksanaan program bagi-bagi tanah tersebut. "Pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) pengelola agraria tidak mungkin terwujud karena tidak ada pemasukan, sedangkan revisi PP No 36 tahun 1998 tentang penyelesaian tanah telantar akan sangat lama karena banyak kepentingan atas masalah itu," kata Ketua Umum Lembaga Pengkajian Pertanahan Indonesia (LPPInd) Soedjarwo Soeromihardjo.

Menurut Soedjarwo reformasi agraria pada dasarnya adalah bagaimana memperbaharui kepemilikan tanah (land reform) dan meningkatkan akses masyarakat miskin untuk memperoleh kesejahteraan. Pelaksanaan land reform saat ini sudah ada di tangan Badan Pertanahan Nasional (BPN), sehingga bisa langsung dilaksanakan. Namun, untuk pelaksanaan akses reform akan sulit dilakukan karena diperlukan koordinasi antar departemen. Dalam pelaksanaannya, reformasi agraria harus jelas untuk rakyat kecil, dan memiliki subyek dan objek pelaksanaan yang jelas juga termasuk dasar hukumnya.

Repotnya BPN akan sangat kesulitan untuk melakukan koordinasi karena status BPN saat ini adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) yang kedudukannya lebih rendah dari departemen. Padahal pelaksanaan akses reform sangat tergantung dari peran serta beberapa departemen terkait seperti Departemen Pekerjaan Umum (DPU), Departemen Pertanian, Pemda, Perbankan dan Departemen Kehutanan. "Yang tersulit dari semua adalah koordinasi," kata Soedjarwo yang juga ketua pensiunan pegawai BPN tersebut.

Seperti diketahui, BPN telah merancang 7 mekanisme pelaksanaan reformasi agraria. Dari tujuh mekanisme tersebut, salah satunya adalah keinginan BPN untuk mewajibkan badan usaha untuk menyediakan tanah guna menjadi obyek program tersebut. Selain itu BPN juga merancang mekanisme lain untuk memperoleh tanah guna dibagikan ke masyarakat miskin, yaitu perolehan tanah dari penerimaan negara, pelepasan dan perolehan tanah, tukar menukar secara langsung, tukar menukar tanah guna menyelesaikan konflik, tukar menukar tanah secara tidak langsung dan menyelesaikan konflik dan mekanisme mendekatkan subyek ke obyek reforma agraria.

Nah, untuk mendapat tanah untuk pelaksanaan reformasi agraria, BPN membutuhkan dasar hukum yaitu revisi PP 36 tahun 1998 tentang penyelesaian tanah terlantar. "Yang bisa jalan duluan adalah untuk tanah-tanah obyek land reform. Itu sudah kita alokasikan sejak tahun 1970-an, tapi belum kita tindak lanjuti," terang Deputi III Pengaturan Penguasaan dan Kepemilikan Tanah BPN Yuswanda Tumenggung. Untuk tahun 2009 BPN menargetkan mampu membagikan 310.000 bidang tanah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait


TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×