kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.085.000   40.000   1,31%
  • USD/IDR 16.809   26,00   0,15%
  • IDX 8.235   0,22   0,00%
  • KOMPAS100 1.156   -1,44   -0,12%
  • LQ45 834   -3,53   -0,42%
  • ISSI 293   0,28   0,09%
  • IDX30 440   -3,60   -0,81%
  • IDXHIDIV20 527   -6,48   -1,22%
  • IDX80 129   -0,27   -0,21%
  • IDXV30 143   -1,25   -0,87%
  • IDXQ30 141   -1,73   -1,21%

Pemerintah siapkan regulasi baru soal miras


Senin, 08 Juli 2013 / 23:44 WIB
Pemerintah siapkan regulasi baru soal miras
ILUSTRASI. Seorang pria dengan bendera nasional Pakistan.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA.  Pemerintah tengah mengodok dan menyiapkan peraturan baru pengganti Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol yang dicabut oleh Mahkamah Agung (MA). 

"Setelah keppres itu dicabut, sekarang terjadi kekosongan rujukan bagi peraturan daerah. Karena selama ini, kita mengevaluasi Perda selalu menggunakan keppres itu. Kita segera buat regulasi UU tentang minuman keras sehingga bisa dijadikan rujukan," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi di Kantor Presiden, Senin (8/7).

Pemda akan menerapkan aturan peredaran minuman keras (miras) berdasarka kondisi daerah masing-masing. Ambil contoh di Bali, yang peredaran mirasnya cukup tinggi karena ada hotel dan restoran berbintang yang diberi keleluasaan untuk menjual meskipun tetap ada pembatasan. Sementara di daerah yang tidak banyak memiliki hotel, peredaran miras harus diperketat.

Catatan saja, MA mengabulkan judicial review Keppres yang diajukan Front Pembela Islam (FPI). Majelis hakim MA yang terdiri dari hakim Agung Supandi, Hary Djatmiko, dan Yulius, memutuskan Keppres minuman keras dicabut dan tidak berlaku lagi. Dalam putusan nomor 42P/HUM/2013 itu, majelis menilai Keppres miras dinilai tak dapat mewujudkan ketentraman dan ketertiban bermasyarakat dan karenanya bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×