kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pemerintah siapkan regulasi baru soal miras


Senin, 08 Juli 2013 / 23:44 WIB
Pemerintah siapkan regulasi baru soal miras
ILUSTRASI. Seorang pria dengan bendera nasional Pakistan.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA.  Pemerintah tengah mengodok dan menyiapkan peraturan baru pengganti Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol yang dicabut oleh Mahkamah Agung (MA). 

"Setelah keppres itu dicabut, sekarang terjadi kekosongan rujukan bagi peraturan daerah. Karena selama ini, kita mengevaluasi Perda selalu menggunakan keppres itu. Kita segera buat regulasi UU tentang minuman keras sehingga bisa dijadikan rujukan," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi di Kantor Presiden, Senin (8/7).

Pemda akan menerapkan aturan peredaran minuman keras (miras) berdasarka kondisi daerah masing-masing. Ambil contoh di Bali, yang peredaran mirasnya cukup tinggi karena ada hotel dan restoran berbintang yang diberi keleluasaan untuk menjual meskipun tetap ada pembatasan. Sementara di daerah yang tidak banyak memiliki hotel, peredaran miras harus diperketat.
Catatan saja, MA mengabulkan judicial review Keppres yang diajukan Front Pembela Islam (FPI). Majelis hakim MA yang terdiri dari hakim Agung Supandi, Hary Djatmiko, dan Yulius, memutuskan Keppres minuman keras dicabut dan tidak berlaku lagi. Dalam putusan nomor 42P/HUM/2013 itu, majelis menilai Keppres miras dinilai tak dapat mewujudkan ketentraman dan ketertiban bermasyarakat dan karenanya bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×