kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.773.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

Pemerintah siapkan regulasi baru soal miras


Senin, 08 Juli 2013 / 23:44 WIB
ILUSTRASI. Seorang pria dengan bendera nasional Pakistan.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA.  Pemerintah tengah mengodok dan menyiapkan peraturan baru pengganti Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol yang dicabut oleh Mahkamah Agung (MA). 

"Setelah keppres itu dicabut, sekarang terjadi kekosongan rujukan bagi peraturan daerah. Karena selama ini, kita mengevaluasi Perda selalu menggunakan keppres itu. Kita segera buat regulasi UU tentang minuman keras sehingga bisa dijadikan rujukan," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi di Kantor Presiden, Senin (8/7).

Pemda akan menerapkan aturan peredaran minuman keras (miras) berdasarka kondisi daerah masing-masing. Ambil contoh di Bali, yang peredaran mirasnya cukup tinggi karena ada hotel dan restoran berbintang yang diberi keleluasaan untuk menjual meskipun tetap ada pembatasan. Sementara di daerah yang tidak banyak memiliki hotel, peredaran miras harus diperketat.

Catatan saja, MA mengabulkan judicial review Keppres yang diajukan Front Pembela Islam (FPI). Majelis hakim MA yang terdiri dari hakim Agung Supandi, Hary Djatmiko, dan Yulius, memutuskan Keppres minuman keras dicabut dan tidak berlaku lagi. Dalam putusan nomor 42P/HUM/2013 itu, majelis menilai Keppres miras dinilai tak dapat mewujudkan ketentraman dan ketertiban bermasyarakat dan karenanya bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×