Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Dadan M. Ramdan
JAKARTA. Pemerintah tengah merancang pembentukan badan sertifikasi independen yang terakreditasi. Lembaga baru ini berupa Unit Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) dan Unit Sertifikasi Tenaga Kerja (Tenaker).Lembaga ini penting terkait tuntutan standardisasi dalam pelaksanaan proyek konstruksi yang pembiayaannya berasal dari dana asing atau swasta.
Pembentukan BUJK dan Tenaker bakal tertuang dalam revisi Undang Undang (UU) Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Perbaikan beleid tersebut sudah masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2013.
Kepala Badan Pembinaan Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Bambang Goeritno menyatakan, aturan main standardisasi proyek-proyek konstruksi yang dibiayai asing belum diatur dalam UU No. 18/ 1999. Selain itu, porsi pembiayaan swasta cenderung meningkat, sehingga diperlukan lembaga setifikasi yang profesional dan independen.
Lihat saja, porsi proyek yang berasal dari dana swasta selama ini mencapai 80%. Pemerintah memperkirakan potensi penyerapan proyek konstruksi yang dibiayai investor luar tahun ini mencapai Rp 80 triliun. "Naik 207% dibanding penyerapan tahun 2012 yang hanya sebesar Rp 26 triliun," kata Bambang, Kamis (3/1).
Nah, proyek-proyek yang menggunakan dana asing dari aspek proses perencanaan, pelaksanaan, sampai pemeliharaan tentu harus memenuhi standar tinggi. Untuk itu, Bambang menjelaskan, diperlukan badan sertifikasi jasa konstruksi yang bisa menjamin kualitas tinggi sesuai kebutuhan tersebut. Menurut Bambang, keberadaan Unit Sertifikasi BUJK dan Tenaker juga sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) No. 4/ 2010 tentang Perubahan atas PP No. 28/ 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi.
Anggota Komisi V DPR, Yudi Widiana Adia mengungkapkan, pembahasan revisi UU No. 18/ 1999 masih di tingkat komisi. "Kami menargetkan revisi UU Jasa Konstruksi selesai tahun ini juga," harapnya. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu memaparkan, salah satu poin krusial dalam revisi UU Jasa Konstruksi adalah standardisasi pelaksanaan proyek yang menggunakan dana asing atau swasta. Tujuan pengaturan ini adalah untuk memperjelas pelaksanaan proyek yang menggunakan dana asing maupun dana gabungan antara pemerintah dan swasta.
DPR juga bakal memasukkan poin tentang pembentukan badan sertifikasi independen. Selama ini, Yudi menilai, proses sertifikasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) tidak maksimal. "Akibatnya, banyak proyek mangkrak dan kualitas bangunan buruk," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News