kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Pemerintah siapkan kebijakan untuk korban PHK akibat virus corona


Rabu, 25 Maret 2020 / 09:16 WIB
Pemerintah siapkan kebijakan untuk korban PHK akibat virus corona
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani (ketiga kiri)


Reporter: Grace Olivia | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memfokuskan seluruh instrumen kebijakan untuk menangani Covid-19, termasuk seluruh implikasi dan dampak yang ditimbulkan terhadap perekonomian Indonesia saat ini. 
Salah satunya ialah masyarakat pekerja di sektor informal dan usaha mikro dan kecil (UMK) menjadi yang paling rentan pada masa ini mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, untuk itu pemerintah mempertimbangkan beberapa kebijakan untuk mendukung para pekerja yang mengalami PHK sebagai dampak dari Covid-19. 

Baca Juga: Sri Mulyani siapkan skema bantuan langsung tunai (BLT) untuk pekerja informal

Pertama, pemerintah melakukan penyesuaian terhadap program Kartu Prakerja yaitu difokuskan pada pekerja yang terkena PHK di sektor informal dan UMK akibat Covid-19. 

“Pelatihan yang diberikan adalah pelatihan online dan penerima manfaat akan mendapatkan insentif sebesar Rp 4 juta yaitu Rp 1 juta per bulan selama empat bulan,”  tutur Susiwijono, Selasa (24/3)

Skema Kartu Prakerja ini berlaku selama empat bulan ke depan sebagai bentuk mitigasi pemerintah terhadap dampak Covid-19 yang mengakibatkan banyak pekerja terkena PHK karena penurunan drastis omzet dan usaha di banyak tempat. 




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×