kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.593.000   1.000   0,04%
  • USD/IDR 17.731   24,00   0,14%
  • IDX 6.508   46,95   0,73%
  • KOMPAS100 859   3,47   0,41%
  • LQ45 652   1,62   0,25%
  • ISSI 226   3,10   1,39%
  • IDX30 362   0,19   0,05%
  • IDXHIDIV20 451   -0,06   -0,01%
  • IDX80 98   0,38   0,39%
  • IDXV30 125   0,25   0,20%
  • IDXQ30 117   -0,08   -0,07%

Pemerintah siapkan kebijakan untuk korban PHK akibat virus corona


Rabu, 25 Maret 2020 / 09:16 WIB
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani (ketiga kiri)


Reporter: Grace Olivia | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memfokuskan seluruh instrumen kebijakan untuk menangani Covid-19, termasuk seluruh implikasi dan dampak yang ditimbulkan terhadap perekonomian Indonesia saat ini. 
Salah satunya ialah masyarakat pekerja di sektor informal dan usaha mikro dan kecil (UMK) menjadi yang paling rentan pada masa ini mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, untuk itu pemerintah mempertimbangkan beberapa kebijakan untuk mendukung para pekerja yang mengalami PHK sebagai dampak dari Covid-19. 

Baca Juga: Sri Mulyani siapkan skema bantuan langsung tunai (BLT) untuk pekerja informal

Pertama, pemerintah melakukan penyesuaian terhadap program Kartu Prakerja yaitu difokuskan pada pekerja yang terkena PHK di sektor informal dan UMK akibat Covid-19. 

“Pelatihan yang diberikan adalah pelatihan online dan penerima manfaat akan mendapatkan insentif sebesar Rp 4 juta yaitu Rp 1 juta per bulan selama empat bulan,”  tutur Susiwijono, Selasa (24/3)

Skema Kartu Prakerja ini berlaku selama empat bulan ke depan sebagai bentuk mitigasi pemerintah terhadap dampak Covid-19 yang mengakibatkan banyak pekerja terkena PHK karena penurunan drastis omzet dan usaha di banyak tempat. 




TERBARU

[X]
×