kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah Siapkan Jaminan Kredit untuk Pengadaan Cadangan Pangan


Kamis, 27 Oktober 2022 / 16:41 WIB
Pemerintah Siapkan Jaminan Kredit untuk Pengadaan Cadangan Pangan
ILUSTRASI. Kompleks gedung kantor pusat Kementerian Keuangan di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 125 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP). Beleid tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 24 Oktober 2022.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan, Luky Alfirman mengatakan, pemerintah menyiapkan langkah dalam rangka mendukung program penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah yang dilaksanakan oleh BUMN melalui penugasan. Hal ini berdasarkan Perpres 125 tahun 2022 tersebut.

“Salah satu fasilitas fiskal adalah Pemerintah dapat memberikan jaminan kredit,” ujar Luky kepada Kontan.co.id, Kamis (27/10).

Luky menjelaskan, tujuan dari pemberian jaminan tersebut adalah untuk menurunkan biaya modal bagi BUMN yang ditugaskan. Sehingga diharapkan kegiatan penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah tersebut dapat dilakukan dengan biaya yang lebih murah.

Baca Juga: Perpres Terbit, Tahap Awal Penyelenggaraan Cadangan Pangan Meliputi 3 Komoditas

Luky menuturkan, Kementerian Keuangan akan terus berkoordinasi dengan Badan Pangan Nasional dan Kementerian BUMN serta stakeholder terkait, dalam proses pemberian jaminan.

“Hal ini merupakan bentuk dari pelaksanaan prinsip kehati-hatian serta mengikuti kaidah pengelolaan risiko yang berlaku umum, dalam memberikan jaminan kepada BUMN yang ditugaskan,” tutur Luky.

Dihubungi secara terpisah, Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan, Badan Pangan Nasional (Bapanas) Rachmi Widiriani menyampaikan, Badan Pangan Nasional akan terus berupaya mendorong serapan beras oleh Bulog.

Selain itu, untuk menyerap jagung, Bulog mengoptimalkan corn drying center yang sudah dimiliki, menyerap di lokasi sentra produksi seperti Sumbawa, Lampung, Bolaang Mongondow. Lalu, jagung untuk memenuhi kebutuhan pelaku ternak mandiri seperti di sentra Kendal dan Blitar.

Selanjutnya, untuk penyerapan kedelai, Rachmi mengatakan, pengadaan kedelai akan mengutamakan produksi dalam negeri. Apabila pengadaan belum mencukupi pemenuhan cadangan, menjaga stabilitas harga dalam negeri, dan/atau memenuhi kebutuhan Pemerintah lainnya, maka dapat dilakukan pengadaan CPP dari luar negeri dengan tetap menjaga kepentingan produsen dan konsumen dalam negeri.  

Lebih lanjut rachmi mengatakan, Badan Pangan Nasional (Bapanas) sedang menyiapkan peraturan turunan Perpres nomor 125 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).

Diantaranya, petunjuk teknis (Juknis) penyaluran pinjaman bersubsidi dalam rangka penyelenggaraan CPP, Peraturan Kepala Badan tentang pelaksanaan cadangan pangan pemerintah untuk 11 komoditas. Serta penetapan jumlah dan jenis komoditas yang akan menjadi CPP.  

Selain itu, Kementerian Keuangan juga sedang menyiapkan peraturan menteri keuangan tentang jaminan kredit dan/atau subsidi bunga kepada Perum Bulog dan BUMN pangan. Pemerintah menargetkan aturan-aturan tersebut dapat selesai sesegera mungkin.  

Baca Juga: Sri Mulyani: Lebih dari 60 Negara Dalam Situasi Kesulitan Utang yang Memicu Krisis

“Sedang disiapkan PMK nya oleh Kemenkeu dan Juknisnya oleh NFA (Badan Pangan Nasional) untuk skema pinjaman bunga rendah sebagai modal kerja. Penggunaannya untuk pengadaan CPP. (Target rampung) As soon as possible,” ujar Rachmi.

Sebagai informasi, berikut bunyi sejumlah pasal dalam Perpres nomor 125 tahun 2022. 

Pasal 13 
Pendanaan yang diperlukan untuk penyelenggaraan CPP bersumber pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/ atau
b. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.  

Pasal 15 
(1) Dalam rangka pelaksanaan pinjaman untuk keperluan penyelenggaraan CPP, Pemerintah dapat memberikan jaminan kredit dan/atau subsidi bunga kepada Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan.
(2) Dalam rangka menjaga kesinambungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun berjalan, menteri yang urusan pemerintahan di bidang keuangan dapat menugaskan Badan Usaha Penjaminan untuk memberikan jaminan kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan mengenai tata cara pemberian jaminan kredit dan/ atau subsidi bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×