kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.624.000   -40.000   -1,50%
  • USD/IDR 17.783   18,00   0,10%
  • IDX 6.596   -4,17   -0,06%
  • KOMPAS100 859   -4,53   -0,52%
  • LQ45 652   -2,54   -0,39%
  • ISSI 229   -0,27   -0,12%
  • IDX30 365   -1,19   -0,33%
  • IDXHIDIV20 451   -1,09   -0,24%
  • IDX80 98   -0,50   -0,51%
  • IDXV30 124   -1,26   -1,01%
  • IDXQ30 117   -0,24   -0,20%

Pemerintah siapkan aturan soal pembayaran THR


Kamis, 02 April 2020 / 15:29 WIB
ILUSTRASI. Sejumlah pekerja pabrik rokok menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran saat pembagian di Kudus, Jawa Tengah, Selasa (21/5/2019).


Reporter: | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah tengah membahas aturan mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Meskipun saat ini dunia usaha tertekan oleh penyebaran virus corona (Covid-19). THR dinilai menjadi kewajiban yang diatur oleh Undang Undang (UU) untuk dilakukan perusahaan.

Baca Juga: Pandemi covid-19 berpotensi menggerus bisnis tekstil dan garmen

"Presiden juga membahas terkait dengan kesiapan sektor usaha membayar THR dan ini diingatkan swasta, THR berdasarkan UU diwajibkan dan kementerian tenaga kerja mempersiapkan hal-hal terkait THR," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas, Kamis (2/4).

Sebelumnya pemerintah juga telah memberikan stimulus bagi dunia usaha. Relaksasi pajak yang semula untuk industri manufaktur pengolah akan diperluas.

Baca Juga: KSPI: Mulai ada laporan PHK karena corona dari serikat pekerja




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×