Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah membahas aturan mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Meskipun saat ini dunia usaha tertekan oleh penyebaran virus corona (Covid-19). THR dinilai menjadi kewajiban yang diatur oleh Undang Undang (UU) untuk dilakukan perusahaan.
Baca Juga: Pandemi covid-19 berpotensi menggerus bisnis tekstil dan garmen
"Presiden juga membahas terkait dengan kesiapan sektor usaha membayar THR dan ini diingatkan swasta, THR berdasarkan UU diwajibkan dan kementerian tenaga kerja mempersiapkan hal-hal terkait THR," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas, Kamis (2/4).
Sebelumnya pemerintah juga telah memberikan stimulus bagi dunia usaha. Relaksasi pajak yang semula untuk industri manufaktur pengolah akan diperluas.
Baca Juga: KSPI: Mulai ada laporan PHK karena corona dari serikat pekerja