kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.274   -99,00   -0,60%
  • IDX 7.927   68,06   0,87%
  • KOMPAS100 1.113   9,98   0,90%
  • LQ45 829   6,70   0,81%
  • ISSI 265   0,63   0,24%
  • IDX30 429   3,15   0,74%
  • IDXHIDIV20 497   3,62   0,73%
  • IDX80 125   1,07   0,86%
  • IDXV30 133   1,90   1,45%
  • IDXQ30 139   1,18   0,85%

Pemerintah siapkan aturan soal pembayaran THR


Kamis, 02 April 2020 / 15:29 WIB
Pemerintah siapkan aturan soal pembayaran THR
ILUSTRASI. Sejumlah pekerja pabrik rokok menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran saat pembagian di Kudus, Jawa Tengah, Selasa (21/5/2019).


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah tengah membahas aturan mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Meskipun saat ini dunia usaha tertekan oleh penyebaran virus corona (Covid-19). THR dinilai menjadi kewajiban yang diatur oleh Undang Undang (UU) untuk dilakukan perusahaan.

Baca Juga: Pandemi covid-19 berpotensi menggerus bisnis tekstil dan garmen

"Presiden juga membahas terkait dengan kesiapan sektor usaha membayar THR dan ini diingatkan swasta, THR berdasarkan UU diwajibkan dan kementerian tenaga kerja mempersiapkan hal-hal terkait THR," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas, Kamis (2/4).

Sebelumnya pemerintah juga telah memberikan stimulus bagi dunia usaha. Relaksasi pajak yang semula untuk industri manufaktur pengolah akan diperluas.

Baca Juga: KSPI: Mulai ada laporan PHK karena corona dari serikat pekerja




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis Procurement Strategies for Competitive Advantage (PSCA)

[X]
×