kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.631.000   29.000   1,11%
  • USD/IDR 16.871   25,00   0,15%
  • IDX 8.948   11,21   0,13%
  • KOMPAS100 1.234   4,44   0,36%
  • LQ45 870   1,83   0,21%
  • ISSI 326   1,76   0,54%
  • IDX30 442   2,45   0,56%
  • IDXHIDIV20 521   3,93   0,76%
  • IDX80 137   0,53   0,39%
  • IDXV30 145   1,20   0,83%
  • IDXQ30 142   1,03   0,74%

Pemerintah siapkan aturan soal pembayaran THR


Kamis, 02 April 2020 / 15:29 WIB
Pemerintah siapkan aturan soal pembayaran THR
ILUSTRASI. Sejumlah pekerja pabrik rokok menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran saat pembagian di Kudus, Jawa Tengah, Selasa (21/5/2019).


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah tengah membahas aturan mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Meskipun saat ini dunia usaha tertekan oleh penyebaran virus corona (Covid-19). THR dinilai menjadi kewajiban yang diatur oleh Undang Undang (UU) untuk dilakukan perusahaan.

Baca Juga: Pandemi covid-19 berpotensi menggerus bisnis tekstil dan garmen

"Presiden juga membahas terkait dengan kesiapan sektor usaha membayar THR dan ini diingatkan swasta, THR berdasarkan UU diwajibkan dan kementerian tenaga kerja mempersiapkan hal-hal terkait THR," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas, Kamis (2/4).

Sebelumnya pemerintah juga telah memberikan stimulus bagi dunia usaha. Relaksasi pajak yang semula untuk industri manufaktur pengolah akan diperluas.

Baca Juga: KSPI: Mulai ada laporan PHK karena corona dari serikat pekerja




TERBARU

[X]
×