kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Pemerintah Siapkan Aturan Insentif Bagi Investor di IKN


Rabu, 11 Januari 2023 / 13:59 WIB
Pemerintah Siapkan Aturan Insentif Bagi Investor di IKN
ILUSTRASI. Foto udara menunjukan Titik Nol Nusantara yang akan dijadikan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di kawasan Penajam paser Utara, kalimantan Timur, Rabu (29/6/2022). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyiapkan aturan mengenai insentif bagi investor di Ibu Kota Nusantara (IKN). Aturan ini berupa peraturan pemerintah (PP) yang rencananya akan terbit dalam waktu dekat.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan, pemerintah akan mempromosikan IKN pada forum World Economic Forum di Davos Swiss.

Bahlil menyebut, potensi investasi di IKN semakin hari semakin menarik. Baik bagi negara negara tetangga maupun negara negara lain.

"InsyaAllah saya yakinkan investasi di IKN akan berjalan, apalagi PP nya sudah selesai," ujar Bahlil dalam konferensi pers, Rabu (11/1).

Baca Juga: Dua Perusahaan Asal Malaysia Berminat Investasi di Proyek IKN

Bahlil mengungkapkan, PP tentang insentif dan kemudahan berusaha di IKN lebih baik dibandingkan dengan aturan umum insentif di wilayah lain di Indonesia. Meski begitu, Bahlil tidak menjelaskan lebih lanjut insentif yang dimaksud.

"Jadi ada perlakuan khusus bagi investasi yang masuk di IKN," ucap Bahlil.

Sebelumnya, Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono menyampaikan, ada beberapa insentif fiskal dan nonfiskal yang dirancang Otorita IKN bersama-sama dengan Kementerian Investasi/BKPM dan tim antar kementerian. Seperti Kementerian Keuangan, Bappenas dan kementerian lain.

Aturan tersebut untuk membuat para investor nanti dapat menanamkan modalnya, menanamkan usahanya, melakukan usaha di IKN Nusantara dengan sebaik-baiknya.

"Itu akan bermanfaat buat semua pihak, mereka yang bermukim di sana ataupun oleh pelaku usaha itu sendiri,” kata Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×