Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengaku siap menampung aspirasi pelaku industri rokok dalam menetapkan kenaikan cukai tembakau.
“Makanya kami melakukan pertemuan untuk mendengarkan semua masalah,” tutur Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi di sela-sela pertemuan dengan asosiasi tembakau di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Kamis (3/9) kemarin.
Heru mengatakan, pertemuan seperti ini akan rutin dilakukan sebulan sekali demi menunjang industri tembakau. Ada beberapa dukungan yang diberikan Ditjen Bea dan Cukai kepada pengusaha dan asosiasi tembakau. Dukungan tersebut berupa mendorong ekspor hasil tembakau.
“Kami akan membantu memberikan fasilitas bahan baku impor, pembebasan bea masuk impor untuk keperluan selama ekspor, dan fasilitas kawasan berikat,” jelasnya kepada wartawan. Cara ini diakui Heru akan meningkatkan pendapatan melalui devisa.
Selain itu, Heru juga berjanji akan melakukan koordinasi untuk memberantas rokok ilegal. “Untuk hal ini kami akan bekerja sama dengan asosiasi dan pelaku usaha untuk saling tukar informasi,” lanjutnya.
Hal ini sudah dilakukan timnya sejak awal tahun 2015. Sudah ada penindakan nyata untuk kasus tersebut. “Minggu lalu pun kami sudah melakukan penindakan di wilayah Jawa Timur,” terangnya.
Walaupun belum bisa dipastikan berapa kenaikan cukai tersebut, Heru mengaku akan menerima masukan dari asosiasi.
Sebelumnya, asosiasi dan pelaku usaha memprotes perhitungan base look inflasi yang harusnya 12 bulan menjadi 14 bulan. Dengan perhitungan tersebut, otomatis pelaku usaha harus membayar cukai lebih tinggi dari Rp 138,9 triliun per tahun menjadi sekitar Rp 155 triliun per tahun di 2016.
Ketua Gabungan Asosiasi Pengusaha Rokok Indonesia (Gapri) Ismanu Sumiran mengatakan sudah saatnya pemerintah mendengarkan aspirasi asosiasi. Pasalnya, industri tembakau merupakan industri yang menunjang ekonomi Indonesia. “Kami menyumbang besar terhadap APBN,” tuturnya.
Ismanu mengaku sepakat dengan sinergi yang dilakukan Ditjen Bea dan Cukai dengan asosiasi tembakau. “Dengan begini, kami punya kepastian bentuk perlindungan dan jalan keluar dalam situasi sulit. Dollar naik, ekspor ditingkatkan, diberikan kemudahan, memberantas rokok ilegal, ini menunjukan kami siap diajak bersama-sama,” jelasnya.
Sebelumnya, pengamat ekonomi dari Universitas Airlangga bambang Eko Afianto meminta pemerintah untuk tidak terburu-buru menaikan cukai tembakau di tengah kondisi ekonomi Indonesia yang tengah sulit. Kenaikan yang terlalu tinggi mencapai 23 % akan membuat industri tembakau menjerit.
“Jangan sampai kondisi ini membuat industri rokok memutus hubungan kerja (PHK) karyawan-karyawannya. Ini akan menambah beban ekonomi,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News