kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Pemerintah Setujui RUU Pembebasan Lahan


Selasa, 11 Agustus 2009 / 18:33 WIB


Reporter: Fitri Nur Arifenie | Editor: Hendra Gunawan

CIREBON. Pemerintah sedang menggodok rancangan Undang-Undang Pembebasan Lahan. RUU ini dibahas oleh berbagai lintas Departemen, seperti Departemen Pekerjaan Umum dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pembahasan lintas departemen ini untuk mencegah tumpang tindih penggunaan lahan.

"Pada dasarnya kami setuju dengan undang-undang pembebasan lahan," ujar Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto, Selasa (11/8).

Dengan adanya rancangan undang-undang pembebasan lahan ini, Djoko berharap, tidak akan ada lagi masalah infrastruktur. Selama ini, investor mengeluh bahwa pembebasan lahan yang terhambat mengakibatkan proyek infrastruktur terbengkalai. Ujungnya, investor mengurungkan niatnya untuk berinvestasi di Indonesia.

"Secepatnya kami akan merumuskan pembahasan rancangan undang-undang tersebut," lanjut Djoko.

Menurut Djoko, banyak jalan tol yang kesulitan melakukan pembebasan lahan. “Ada proyek yang sudah bertahun-tahun, tapi pembebasan lahan baru sekitar 10% hingga 20%," kata Djoko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×