kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   -8.000   -0,42%
  • USD/IDR 16.784   16,00   0,10%
  • IDX 6.311   48,91   0,78%
  • KOMPAS100 904   8,34   0,93%
  • LQ45 709   2,07   0,29%
  • ISSI 197   3,66   1,89%
  • IDX30 372   0,48   0,13%
  • IDXHIDIV20 452   1,32   0,29%
  • IDX80 103   1,00   0,98%
  • IDXV30 109   2,79   2,62%
  • IDXQ30 122   -0,05   -0,04%

Pemerintah Setujui RUU Pembebasan Lahan


Selasa, 11 Agustus 2009 / 18:33 WIB


Reporter: Fitri Nur Arifenie | Editor: Hendra Gunawan

CIREBON. Pemerintah sedang menggodok rancangan Undang-Undang Pembebasan Lahan. RUU ini dibahas oleh berbagai lintas Departemen, seperti Departemen Pekerjaan Umum dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pembahasan lintas departemen ini untuk mencegah tumpang tindih penggunaan lahan.

"Pada dasarnya kami setuju dengan undang-undang pembebasan lahan," ujar Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto, Selasa (11/8).

Dengan adanya rancangan undang-undang pembebasan lahan ini, Djoko berharap, tidak akan ada lagi masalah infrastruktur. Selama ini, investor mengeluh bahwa pembebasan lahan yang terhambat mengakibatkan proyek infrastruktur terbengkalai. Ujungnya, investor mengurungkan niatnya untuk berinvestasi di Indonesia.

"Secepatnya kami akan merumuskan pembahasan rancangan undang-undang tersebut," lanjut Djoko.

Menurut Djoko, banyak jalan tol yang kesulitan melakukan pembebasan lahan. “Ada proyek yang sudah bertahun-tahun, tapi pembebasan lahan baru sekitar 10% hingga 20%," kata Djoko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×