kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Sri Mulyani sebut kepastian perpajakan penting bagi dunia usaha


Kamis, 19 November 2020 / 17:18 WIB
Sri Mulyani sebut kepastian perpajakan penting bagi dunia usaha
ILUSTRASI. Sri Mulyani sebut kepastian perpajakan penting bagi dunia usaha.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan kepastian perpajakan penting bagi dunia usaha. Makanya pemerintah melakukan reformasi pajak dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Kepastian perpajakan merupakan suatu hal yang penting bagi dunia dan kita betul-betul menciptakan kepastian dalam rezim ini. Sehingga betul-betul menciptakan playing field yang makin pasti dan baik bagi dunia usaha,” kata Menkeu dalam Seminar Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Bidang Perpajakan, Kamis (19/11).

Dalam klaster perpajakan UU Cipta Kerja, otoritas fiskal telah memperbarui beberapa ketentuan dalam UU sebelumnya antara lain ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), dan pajak pertambahan nilai (PPN). 

Dari sisi KUP, ada beberapa ketentuan yang diatur ulang antara lain soal sanksi administrasi, penerbitan SKPKB/SKPKP, penerapan satu jenis sanksi administrasi, daluarsa SKP, daluarsa SPT dan terkait penerbitannya, serta pidana pajak yang telah diputus.

Baca Juga: Faktur pajak dibuat sederhana, Sri Mulyani berharap bisa permudah pembayaran pajak

Sementara reformasi dalam PPh yakni, status subjek pajak orang pribadi (SPOP) warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA), penghapusan PPh atas dividen dari dalam negeri, penyesuaian tarif PPh Pasal 26 atas bunga, serta non-objek PPh yang terdiri dari koperasi dan dana haji.

Kemudian reformasi dalam PPN antara lain mengatur konsinyuasi bukan termasuk penyerahan barang kena pajak (BKP), imbreng tidak terutang PPN, penyerahan batubara termasuk penyerahan BKP, relaksasi hal pengkreditan pajak masukan, serta pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam faktur pajak. 

Sri Mulyani menyampaikan latar belakang klaster kemudahan berusaha di bidang perpajakan bertujuan supaya memperkuat perekonomian Indonesia, dan mendorong investasi di tengah kondisi perlambatan ekonomi dunia. Dus, dapat menyerap tenaga kerja seluas-luasnya.

Baca Juga: Sri Mulyani sebut reformasi aturan PPh bisa tingkatkan capital inflow

“Sehingga orang tidak kemana-mana menanamkan modalnya. Di Indonesia anda dijamin untuk lebih produktif dan berikan dampak positif ini yang dalam UU Cipta Kerja jauh lebih detil,” ujar Sri Mulyani.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×