Reporter: Dimas Andi | Editor: Wahyu T.Rahmawati
Kedua, pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum untuk golongan sosial, bisnis, dan industri daya 1.300 VA ke atas, serta golongan layanan khusus.
Ketiga, pembebasan biaya beban atau abonemen untuk golongan sosial daya 220 VA, 450 VA, dan 900 VA, golongan bisnis dan industri daya 900 VA.
Keempat, pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
Kebijakan tersebut sebagai wujud kehadiran negara dalam rangka memberikan perlindungan sosial kepada bagi masyarakat dan juga perlindungan kepada sektor industri dan komersial yang terdampak akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid -19).
Baca Juga: RI jadi negara pertama di dunia yang miliki industri baterai mobil listrik hulu-hilir
Kendati begitu, Rida menegaskan stimulus keringanan tagihan listrik ini hanya bersifat sementara. Oleh karena itu, ia berharap pelanggan PLN bisa memanfaatkan dengan baik stimulus tersebut. "Kami berharap ini disikapi sebagai sesuatu yang tidak permanen, artinya sementara, dan kita berharap pandemi covid-19 ini segera berlalu," pungkas Rida.
Sebagai informasi, perkiraan pelanggan PLN yang menerima manfaat perpanjangan stimulus tersebut sebanyak 33,7 juta pelanggan, dengan rincian:
- Rumah tangga 450 VA sebanyak 24,2 juta pelanggan;
- Rumah tangga 900 VA sebanyak 7,9 juta pelanggan;
- Bisnis kecil daya 450 VA sebanyak 459 ribu pelanggan;
- Industri kecil daya 450 VA sebanyak 402 pelanggan;
Sementara itu, untuk golongan pelanggan penerima manfaat pembebasan ketentuan rekening minimum dan biaya beban atau abonemen, antara lain golongan pelanggan sosial sebanyak 656.000 pelanggan, bisnis sebanyak 530.000 pelanggan, dan industri sebanyak 25.000 pelanggan.
Total kebutuhan anggaran dari pemerintah yang dibutuhkan untuk program tersebut sebesar Rp 4,57 triliun. Dalam pelaksanaan program tersebut, Kementerian ESDM menyampaikan agar PLN tetap berupaya menjaga efisiensi pengusahaan tenaga listrik dan tetap menjaga kualitas pelayanan yang diberikan kepada konsumen.
Baca Juga: 2021, pemerintah akan salurkan 6 macam bantuan sosial, apa saja?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News