kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah Resmi Memperpanjang Insentif PPN DTP Rumah


Selasa, 08 Februari 2022 / 10:43 WIB
Pemerintah Resmi Memperpanjang Insentif PPN DTP Rumah


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah kembali memperpanjang diskon pajak untuk membeli rumah baru alias insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemeritan (PPN DTP) Properti. PPN DTP properti ini diperpanjang selama 9 bulan sepanjang tahun 2022.

Kelanjutan insentif PPN DTP rumah tertuang dalam PMK Nomor 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022, yang ditetapkan pada 2 Februari 2022 lalu.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan, perpanjangan insentif berada dalam koridor keberlanjutan program Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) 2022.

“Insentif ini diharapkan efektif meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung sektor perumahan dengan efek pengganda yang besar ke perekonomian nasional. Kita berupaya menjaga keberlanjutan momentum pemulihan di Tahun 2022 agar semakin kuat, khususnya di kuartal I dan II,” kata Febrio dalam laporan resminya, Selasa (8/2).

Baca Juga: BPS Catat Industri Manufaktur Tumbuh 3,39% Sepanjang 2021

Meski begitu, Febrio mengungkapkan, besaran diskon pajak perumahan yang dilanjutkan ini tetap dikurangi. Pemerintah hanya memberikan PPN DTP 2022 sebesar 50% dari insentif PPN DTP tahun 2021.

Pada tahun lalu, diskon pajak diberikan 100% bagi hunian dengan nilai jual sampai dengan Rp 2 miliar. Sementara untuk hunian dengan nilai jual Rp 2 miliar sampai Rp5 miliar, diskon pajaknya hanya 50%. Pada tahun 2022 ini, insentif diberikan hingga kuartal III, yang diarahkan untuk penyerahan rumah tapak maupun unit rusun.

“Besaran PPN DTP adalah 50% atas penjualan rumah paling tinggi Rp 2 miliar, serta 25% atas penjualan rumah dengan harga di atas Rp 2 miliar - Rp 5 miliar,” ucap Febrio.

Adapun persyaratan untuk mendapatkan diskon pajak beli rumah, yakni penyerahan terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli, atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas, di hadapan notaris serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menguasai rumah tapa/rusun siap huni.

Baca Juga: Aturan Insentif PPnBM Otomotif Segera Terbit, Sejumlah APM Beri Respons Positif




TERBARU

[X]
×