kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah Realisasikan Bansos Rumah Sejahtera Terpadu Rp 24,02 Miliar per November


Minggu, 24 November 2024 / 15:05 WIB
Pemerintah Realisasikan Bansos Rumah Sejahtera Terpadu Rp 24,02 Miliar per November
ILUSTRASI. Seorang pekerja beraktivitas pada proyek pembangunan perumahan di Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (29/10/2022). KONTAN/Carolus Agus Waluyo) Berbagai program perlindungan masyarakat dan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang membutuhkan terus digulirkan oleh Pemerintah.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Berbagai program perlindungan masyarakat dan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang membutuhkan terus digulirkan oleh Pemerintah. 

Bukan tanpa sebab, penyaluran berbagai program bansos ini bertujuan untuk meningkatkan indikator kesejahteraan dan mengentaskan kemiskinan di Indonesia.

Misalnya saja melalui Program Rumah Sejahtera Terpadu (RST). Hingga 4 November 2024, pemerintah telah merealisasikan anggaran bansos RST sebesar Rp 24,02 miliar kepada 1.201 Keluarga Penerimaan Manfaat (KPM).

Baca Juga: BP Taskin Resmikan Rumah Produksi Gizi di Bogor

Program RST merupakan bantuan untuk perbaikan rumah sebagai hunian maupun tempat usaha. Terdapat beberapa persyaratan agar sebuah hunian bisa mendapatkan bantuan tersebut, salah satunya adalah telah terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Bansos RST diharapkan mampu meningkatkan kualitas rumah menjadi layak huni, meningkatkan kenyamanan tempat tinggal penerima bantuan sosial, serta meningkatkan pemberdayaan penerima bantuan sosial melalui penyediaan tempat usaha di dalam rumah." dikutip dari akun instagram @ditjenperbendaharaan, Minggu (24/11).

Untuk diketahui, RST ini terdiri atas dua program, yaitu rehabilitisasi rumah layak huni dan rehabilitisasi rumah usaha sederhana.

Adapun syarat penerima bansos RST ini di antaranya memiliki identitas diri atau Kartu Keluarga (KK), telah terdaftar pada DTKS, memiliki rumah di atas tanah sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat, akta jual beli, grik atau nama lain, serta belum pernah mendapatkan bantuan sosial perbaikan rumah sejenis dari kementerian/lembaga/pemerintah daerah (pemda).

Baca Juga: Ada 3 Bansos yang Cair November 2024, Cek Nama yang Masuk Daftar Penerima

Selanjutnya: Ganjil Genap Jakarta Sore-Malam (24 November 2024), Simak Jadwal dan Jalan

Menarik Dibaca: Rekomendasi Warna Cat Dapur yang Bikin Terasa Lebih Mengundang Selera

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×