Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Berbagai program perlindungan masyarakat dan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang membutuhkan terus digulirkan oleh Pemerintah.
Bukan tanpa sebab, penyaluran berbagai program bansos ini bertujuan untuk meningkatkan indikator kesejahteraan dan mengentaskan kemiskinan di Indonesia.
Misalnya saja melalui Program Rumah Sejahtera Terpadu (RST). Hingga 4 November 2024, pemerintah telah merealisasikan anggaran bansos RST sebesar Rp 24,02 miliar kepada 1.201 Keluarga Penerimaan Manfaat (KPM).
Baca Juga: BP Taskin Resmikan Rumah Produksi Gizi di Bogor
Program RST merupakan bantuan untuk perbaikan rumah sebagai hunian maupun tempat usaha. Terdapat beberapa persyaratan agar sebuah hunian bisa mendapatkan bantuan tersebut, salah satunya adalah telah terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Bansos RST diharapkan mampu meningkatkan kualitas rumah menjadi layak huni, meningkatkan kenyamanan tempat tinggal penerima bantuan sosial, serta meningkatkan pemberdayaan penerima bantuan sosial melalui penyediaan tempat usaha di dalam rumah." dikutip dari akun instagram @ditjenperbendaharaan, Minggu (24/11).
Untuk diketahui, RST ini terdiri atas dua program, yaitu rehabilitisasi rumah layak huni dan rehabilitisasi rumah usaha sederhana.
Adapun syarat penerima bansos RST ini di antaranya memiliki identitas diri atau Kartu Keluarga (KK), telah terdaftar pada DTKS, memiliki rumah di atas tanah sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat, akta jual beli, grik atau nama lain, serta belum pernah mendapatkan bantuan sosial perbaikan rumah sejenis dari kementerian/lembaga/pemerintah daerah (pemda).
Baca Juga: Ada 3 Bansos yang Cair November 2024, Cek Nama yang Masuk Daftar Penerima
Selanjutnya: Ganjil Genap Jakarta Sore-Malam (24 November 2024), Simak Jadwal dan Jalan
Menarik Dibaca: Rekomendasi Warna Cat Dapur yang Bikin Terasa Lebih Mengundang Selera
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News