kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah pusat minta Pemprov DKI evaluasi kebijakan ganjil genap, ini alasannya


Jumat, 04 September 2020 / 04:17 WIB
Pemerintah pusat minta Pemprov DKI evaluasi kebijakan ganjil genap, ini alasannya
ILUSTRASI. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah pusat meminta sistem pembatasan kendaraan berdasarkan plat nomor ganjil genap dievaluasi. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 sekaligus Kepala BNPB Doni Monardo.

"Kami juga sudah berbicara kepada pemerintah DKI Jakarta untuk melakukan evaluasi tentang menggunakan sistem transportasi ganjil genap," kata Doni dalam rapat kerja dengan Komisi VIII di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2020). 

Doni mengatakan, akibat dari penerapan sistem ganjil genap, terjadi peningkatan jumlah penumpang di kereta rel listrik (KRL) dan bus Transjakarta. Dari data yang diterimanya, penumpang KRL meningkat sebesar 3,5%. 

Baca Juga: Ganjil Genap Jakarta: Hari ini (31/8) jalan mana terlarang bagi pelat genap?

"Didapatkan data bahwa setelah adanya kebijakan ganjil genap untuk DKI Jakarta terdapat peningkatan untuk transportasi kereta api sebesar 3,5%, dari rata-rata sekitar 400 ribu penumpang per hari," ujarnya. 

Menurut Doni, peningkatan angka 3,5% ini cukup besar sehingga meningkatkan kepadatan di gerbong kereta. Selain itu, kata Doni, pengguna bus Transjakarta meningkat sebesar 6 sampai 12% sejak penerapan sistem ganjil genap. Ia juga menyebutkan, 62% dari 944 pasien Covid-19 yang dirawat di Rumah Sakit Darurat (RSD) Covid-19 Wisma Atlet adalah para pengguna transportasi umum. 

Baca Juga: Dishub DKI tegaskan kebijakan ganjil genap belum berlaku untuk motor

"Nah jadi permintaan kami ke pemerintah DKI lakukan evaluasi, sehingga upaya kita untuk mengurangi kerumunan ini bisa terlaksana," ucapnya. "Dan kami sudah mengingatkan kepada kementerian PAN RB , dan juga BUMN, harus membatasi mencegah karyawannya yang menggunakan transportasi publik," pungkasnya. 

Baca Juga: Apakah sepeda motor juga dikenakan ganjil genap? Ini penjelasan Pemprov DKI

Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kembali sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap di 25 ruas jalan Ibu Kota sejak Senin (3/8/2020). Sistem itu dicabut sementara dalam beberapa bulan terakhir bersamaan dengan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah Covid-19. 

Sistem ganjil genap berlaku setiap hari kerja, yakni Senin-Jumat, pada pagi pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan sore ke malam pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Doni Monardo Minta Pemprov DKI Jakarta Evaluasi Kebijakan Ganjil Genap"
Penulis : Haryanti Puspa Sari
Editor : Diamanty Meiliana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×