kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah pusat minta Pemprov DKI evaluasi kebijakan ganjil genap, ini alasannya


Jumat, 04 September 2020 / 04:17 WIB
Pemerintah pusat minta Pemprov DKI evaluasi kebijakan ganjil genap, ini alasannya
ILUSTRASI. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

"Nah jadi permintaan kami ke pemerintah DKI lakukan evaluasi, sehingga upaya kita untuk mengurangi kerumunan ini bisa terlaksana," ucapnya. "Dan kami sudah mengingatkan kepada kementerian PAN RB , dan juga BUMN, harus membatasi mencegah karyawannya yang menggunakan transportasi publik," pungkasnya. 

Baca Juga: Apakah sepeda motor juga dikenakan ganjil genap? Ini penjelasan Pemprov DKI

Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kembali sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap di 25 ruas jalan Ibu Kota sejak Senin (3/8/2020). Sistem itu dicabut sementara dalam beberapa bulan terakhir bersamaan dengan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah Covid-19. 

Sistem ganjil genap berlaku setiap hari kerja, yakni Senin-Jumat, pada pagi pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan sore ke malam pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Doni Monardo Minta Pemprov DKI Jakarta Evaluasi Kebijakan Ganjil Genap"
Penulis : Haryanti Puspa Sari
Editor : Diamanty Meiliana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×