Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
"Nah jadi permintaan kami ke pemerintah DKI lakukan evaluasi, sehingga upaya kita untuk mengurangi kerumunan ini bisa terlaksana," ucapnya. "Dan kami sudah mengingatkan kepada kementerian PAN RB , dan juga BUMN, harus membatasi mencegah karyawannya yang menggunakan transportasi publik," pungkasnya.
Baca Juga: Apakah sepeda motor juga dikenakan ganjil genap? Ini penjelasan Pemprov DKI
Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kembali sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap di 25 ruas jalan Ibu Kota sejak Senin (3/8/2020). Sistem itu dicabut sementara dalam beberapa bulan terakhir bersamaan dengan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah Covid-19.
Sistem ganjil genap berlaku setiap hari kerja, yakni Senin-Jumat, pada pagi pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan sore ke malam pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Doni Monardo Minta Pemprov DKI Jakarta Evaluasi Kebijakan Ganjil Genap"
Penulis : Haryanti Puspa Sari
Editor : Diamanty Meiliana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News