kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah perpanjang konsesi tol sampai 50 tahun, insentif disiapkan bagi BUJT


Senin, 26 Maret 2018 / 19:51 WIB
Pemerintah perpanjang konsesi tol sampai 50 tahun, insentif disiapkan bagi BUJT
ILUSTRASI. Ruas Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta W2


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memperpanjang masa konsesi badan usaha jalan tol (BUJT) maksimal menjadi 50 tahun demi menurunkan tarif tol untuk kendaraan logistik. Untuk itu pemerintah mempersiapkan beberapa insentif bagi para BUJT.

"Untuk konsesi, semuanya kami mentokkan menjadi 50 tahun," ungkap Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Senin (26/3). Pasalnya, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 27/2014 tentang pengelolaan barang milik negara yang mana, penyedia infrastruktur hanya boleh paling lama 50 tahun.

Adapun saat ini, Adapun saat ini masa konsesi yang diberikan kepada BUJT rata-rata 35-40 tahun. Dengan demikian, pemerintah akan menawarkan adanya cash deficiency support (CDS) di mana, pemerintah akan memberikan pinjaman bagi para BUJT.

Pinjaman itu pun akan dilakukan lewat PT Sarana Multi Infrastruktur sebagai lembaga pembiayaan infrastruktur Indonesia. Meski begitu, terkait nilainya, Basuki bilang masih disusun oleh Kementerian Keuangan.

"Yang pasti kami dari pemerintah tidak mungkin membiarkan investor kesulitan," tambahnya. Sekadar tahu saja, CDS merupakan insentif dari pemerintah untuk menambal adanya kelebihan dalam menaggung biaya karena konsesi diperpanjang.

Maka dari itu, pihak pemerintah akan melakukan diskusi dengan Asosiasi Tol Indonesia (ATI), termasuk membahas soal skema yang ditawarkan. Besok, saya akan bertemu dengan asosiasi untuk membicarakan hal ini," ujar Basuki.

Apalagi sebelumnya, dari ATI dikabarkan tidak setuju dengan usulan pemerintah itu. Salah satunya tekait konsesi yang diperpanjang yang dinilai bisa menimbulkan gagal bayar ke perbankan. Sekadar tahu saja, sampai saat ini, ada tiga skema yang diusulkan pemerintah. Pertama, menyederhanakan golongan kendaraan. Kedua, memperpanjang masa konsesi. Ketiga, memberikan insentif tax holiday bagi investor jalan tol.

Wakil Menteri Keuangan Madiarsmo pun bilang, terkait insentif terkait masalah keuangan akan diatur lebih lanjut lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK). "Nanti akan ada PMK (Peraturan Menteri Keuangan), masih disusun, karena nantinya bukan hanya tax holiday ada instrumen baru," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×