Reporter: Mona Tobing | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akan mempermudah proses sertifikasi legalitas kayu (S-LK) untuk usaha kayu skala rakyat. Sertifikat akan menerapkan penggunaan dokumen deklarasi mandiri (self declaration).
Sekjen Kemenhut, Hadi Daryanto menjelaskan, kemudahan yang diberikan tidak akan mengurangi kekuatan S-LK. “Kemudahaan yang diberikan adalah terobosan untuk memberi jaminan bagi usaha kayu skala rakyat,” kata Hadi akhir pekan lalu.
Seperti diketahui, berdasarkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), semua kayu dan produk kayu yang beredar di dalam negeri dan untuk tujuan ekspor wajib memperoleh S-LK. Namun usaha kayu skala rakyat banyak yang keberatan karena tingginya biaya sertifikasi.
Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Kemenhut, Dwi Sudharto menjelaskan usaha kayu skala rakyat nantinya bisa menggunakan dokumen self declaration yang diterbitkan secara mandiri. Dokumen tersebut akan diakui sebagai bagian dari SVLK.
“Konsekuensinya, industri yang memanfatkan kayu atau produk kayu yang dihasilkan dari usaha skala rakyat memiliki kewajiban untuk melakukan inspeksi berkala,” kata dia.
Dwi menambahkan penggunaan dokumen self declaration sudah diakui menjadi bagian dalam inspeksi sesuai ketentuan ISO (international standardization organization).
Dokumen tersebut juga digunakan dalam proses inspeksi oleh Uni Eropa yang secara ketat menerapkan regulasi produk kayu untuk mencegah masuknya kayu ilegal ke wilayah tersebut.
Saat ini ketergantungan industri pengolahan kayu terhadap kayu yang dihasilkan dari hutan rakyat cukup besar. Berdasarkan data Kemenhut tahun 2013, dari kebutuhan kayu nasional sebanyak 49 juta m3, pasokan yang berasal dari hutan rakyat mencapai 23 juta m3 atau mencapai 46%.
Luas hutan rakyat di Jawa mencapai 2,7 juta hektare dengan potensi tegakan mencapai 78,7 juta m3.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News