kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.059   74,66   1,07%
  • KOMPAS100 1.056   15,52   1,49%
  • LQ45 830   12,90   1,58%
  • ISSI 213   1,03   0,49%
  • IDX30 423   7,36   1,77%
  • IDXHIDIV20 510   7,89   1,57%
  • IDX80 120   1,78   1,50%
  • IDXV30 125   0,71   0,57%
  • IDXQ30 141   2,12   1,52%

Pemerintah pastikan THR PNS tahun ini lebih besar


Rabu, 23 Mei 2018 / 13:45 WIB
Pemerintah pastikan THR PNS tahun ini lebih besar
ILUSTRASI. Jokowi Konpers soal PP THR bagi PNS


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 yang diberikan kepada para pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri akan lebih besar dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, yang berbeda di tahun ini THR yang dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok tapi juga ada di dalamnya tunjangan keluarga dan tunjangan kinerja.

"Dengan demikian PNS akan mendapat THR hampir sama seperti THP (take home pay) satu bulan," ungkapnya di Istana Negara, Rabu (23/5). Sementara, untuk gaji ke-13 Sri Mulyani bilang besaran tidak ada perubahan bagi para PNS, TNI, dan Polri.

Kemudian, untuk di tahun ini yang istimewa juga pemerintah juga akan memberikan THR dan gaji ke-13 kepada para pensiunan. "Yang berbeda, di tahun ini pensiunan mendapat THR, sementara di tahun sebelum kan tidak dapat," tambah Sri Mulyani.

Menurut Sri Mulyani, sesuai dengan UU No. 15/2017 tantang APBN 2018 Kemkeu setidaknya menganggarkan untuk THR dan gaji ke-13 sebesar Rp 35,76 triliun atau meningkat 68,9% dari tahun lalu.

Rinciannya adalah, THR untuk gaji sebesar Rp 5,24 triliun, THR tunjangan kinerja 5,79 triliun, THR pensiunan Rp 6,85 triliun, Gaji ke -13 Rp 5,24 trilun, Tunjangan kinerja-13 Rp 5,79 triliun dan Pensiunan/gaji ke-13 Rp 6,85 triliun.

Sementara untuk pembayarannya, Sri Mulyani bilang akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai petunjuk teknis. Tapi yang pasti, pencairan THR akan dimulai pada akhir Mei ini sampai awal Juni 2018. Sementara untuk gaji ke-13 akan dicairkan pada Juni atau awal Juli 2018.

Sekadar tahu saja, aturan pemberian THR dan gaji ke-13 sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada hari ini, Rabu (23/5). Presiden berharap, dengan pemberian THR dan gaji ke-13 ini bukan hanya akan bermanfaat pada kesejahteraan  PNS, TNI dan Polri, terutama saat menyambut hari raya idul fitri, tapi kita juga berharap ada peningatan kinerja ASN dan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×