kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.428.000   -57.000   -2,29%
  • USD/IDR 16.602   11,00   0,07%
  • IDX 7.916   -209,10   -2,57%
  • KOMPAS100 1.090   -29,49   -2,63%
  • LQ45 772   -7,67   -0,98%
  • ISSI 281   -10,34   -3,54%
  • IDX30 401   -4,69   -1,16%
  • IDXHIDIV20 453   -1,70   -0,37%
  • IDX80 121   -1,88   -1,53%
  • IDXV30 129   -2,46   -1,87%
  • IDXQ30 127   -0,85   -0,66%

Jokowi teken PP THR bagi PNS dan pensiunan, nilainya lebih besar dari tahun lalu


Rabu, 23 Mei 2018 / 13:08 WIB
Jokowi teken PP THR bagi PNS dan pensiunan, nilainya lebih besar dari tahun lalu
ILUSTRASI.


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo akhirnya meneken Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tunjangan Akhir Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri.

"Pada hari ini saya telah menandatangani PP yang menetapkan THR dan gaji ke 13 untuk para pensiunan dan penerima tunjangan seluruh PNS TNI dan Polri," ungkapnya di Istana Negara, Rabu (23/5).

Menurut Presiden tahun ini merupakan tahun yang cukup istimewa bagi para PNS, TNI, dan Polri dibandingkan dari tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya, tahun ini THR juga akan diberikan kepada para pensiunan.

Presiden berharap, pemberian THR dan gaji ke-13 ini bukan hanya akan bermanfaat pada kesejahteraan  PNS, TNI dan Polri, terutama saat menyambut hari raya Idul Fitri. Pemerintah juga berharap ada peningkatan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan besaran jumlah THR yang bakal diterima para PNS tahun ini akan lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya.

Kementerian PAN-RB mengusulkan besaran THR di tahun bukan hanya dihitung berdasar gaji pokok, melainkan termasuk tunjangan keluarga dan tunjangan kinerja.

Sekadar informasi, tunjangan keluarga yang dimaksud berupa tunjangan istri dan tunjangan anak, seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang Penggajian PNS. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×