Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah optimistis kinerja Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada tahun ini mencapai target Rp 359,3 triliun. Ini diharapkan dapat menyokong target tax ratio di level 11,5% terhadap produk domestik bruto (PDB) 2020.
Direktur PNBP Sumber Daya Alam (SDA) dan Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND) Kemenkeu Kurnia Chairi mengatakan, untuk sampai target, pihaknya akan tetap memantau pergerakan asumsi ekonomi makro baik domestik maupun global yang akan mempengaruhi capaian realisasi PNBP.
Baca Juga: Kemenkeu resmi ubah skema penyaluran Dana Desa
Dari sisi Sumber Daya Alam (SDA) Minyak dan Gas (Migas) ada beberapa yang dipantau seperti nilai tukar, Indonesia crude price (ICP), dan lifting migas.
Pada tahun 2020, asumsi pemerintah nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat (AS) berada di level Rp 14.400 per dolar AS atau lebih tinggi dibanding outlook tahun lalu senilai Rp 14.250 per dollar AS. Sementara, proyeksi harga CPI sebesar US$ 65 per barel, lebih kuat dari tahun lalu yakni US$ 63 per barel.
Baca Juga: Memaknai Utang untuk Kesejahteraan
Kemudian, lifting minyak pada tahun ini diprediksi sebanyak 734.000 barel per hari, turun 2,72% dari 754.000 barel per hari dari target tahun sebelumnya. Lalu, target lifting gas alam sejumlah 1.191.000 barel per hari setara minyak, lebih tinggi 12,2% dibanding tahun lalu yakni 1.072.000 barel per hari setara minyak.
Meski demikian, pemerintah tidak memungkiri bahwa gejolak ekonomi global dapat kembali membuat harga minyak global bergejolak. Kurnia menyampaikan agar asumsi makro tersebut dapat terealisasi strateginya adalah dengan berusaha memastikan capaian atas indikator yang lebih controllable.
Baca Juga: Jawa Barat dan Jakarta terapkan pajak progresif kendaraan, ini tarifnya
“Kami akan control seperti lifting Migas pemantauan realisasinya. Jadwal proyek on stream sesuai rencana, enhanced oil recovery. Demikian juga realisasi SDA nonmigas misalnya batubara, perikanan akan terus dioptimalkan,” kata Kurnia kepada Kontan.co.id, Rabu (22/1).
Sebelumnya, Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yon Asral menyampaikan ada tiga komponen dalam menghitung tax ratio. Pertama, penerimaan pajak. Kedua, penerimaan bead an cukai. Ketiga, penerimaan PNBP migas dan pertambangan umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News