Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memberikan beragam insentif pajak agar investor mau menanamkan modalnya di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.
Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Edy Misero berharap insentif yang ditawarkan dapat direspons dengan positif oleh para investor yang akan masuk. Baik itu investor lokal maupun investor yang internasional.
Terlebih hal itu meliputi insentif perpajakan, kemudahan pengurusan tempat lahannya, dan perizinan berusaha.
Baca Juga: Insentif Memang Menarik, namun Investor Ingin Kepastian Keberlanjutan IKN
Akumindo menilai, kebijakan yang diterbitkan sebagai daya tarik dan kepastian hukum bagi investor.
"Tentunya kita berharap bahwa apa yang ditawarkan pemerintah direspons juga dengan cepat oleh para investor lokal dan internasional. Sehingga IKN makin semarak, ada peluang bagi UMKM untuk juga mendapatkan rezeki di sana," ujar Edy saat dihubungi Kontan, Senin (4/12).
Lebih lanjut, Edy menilai, adanya penyelenggaraan pemilu tidak berkaitan dengan sikap investor. Justru, menurutnya, penyelenggaraan pemilu yang aman dapat menjadi salah satu pertimbangan investor untuk menanamkan modal.
"Bukan hanya di IKN, (tapi juga) di seluruh titik di Indonesia," kata Edy.
Sebagai informasi, insentif yang diberikan di antaranya, pengurangan PPh badan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri.
Baca Juga: Terkait Insentif Pajak di IKN, BKF Sebut Dua Aturan Akan Terbit Berbarengan
PPh atas kegiatan sektor keuangan di Financial Center. Pengurangan Pajak Penghasilan badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional.
Berikutnya, pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu.
Pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu.
Pengurangan penghasilan bruto atas sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba.
Baca Juga: Ganjar-Mahfud Komitmen Lanjutkan Pembangunan IKN
PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah dan bersifat final dan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News