kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.275   35,00   0,22%
  • IDX 7.199   10,61   0,15%
  • KOMPAS100 1.051   2,03   0,19%
  • LQ45 818   1,46   0,18%
  • ISSI 226   0,79   0,35%
  • IDX30 428   0,31   0,07%
  • IDXHIDIV20 508   3,38   0,67%
  • IDX80 118   0,22   0,19%
  • IDXV30 121   1,20   1,00%
  • IDXQ30 140   0,04   0,03%

Pemerintah ngotot menaikkan harga pupuk


Rabu, 18 Januari 2012 / 17:06 WIB
Pemerintah ngotot menaikkan harga pupuk
ILUSTRASI. Promo HokBen hari ini 4 Februari 2021 menawarkan All Out Super Bowl mulai dari harga Rp 35.000. Dok: Instagram HokBen


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Meski mendapatkan reaksi penolakan dari petani, ternyata tidak menyurutkan semangat pemerintah menaikkan harga pupuk bersubsidi tahun ini. Pemerintah beralasan, kenaikan harga pupuk sudah tercantum dalam Undang-Undang APBN 2012.

"Pada dasarnya itu (kenaikan harga pupuk) sudah ada dalam UU yang sudah tercantum," kata Menteri Pertanian, Suswono di kantor Presiden, Rabu (18/1).

Selain itu, Suswono berkilah, kebijakan menaikkan Harga Eceran tertinggi (HET) pupuk urea bersubsidi bertujuan untuk mengurangi konsumsi pupuk jenis urea. Sebab, Suswono beralasan, konsumsi pupuk urea sudah terlalu berlebihan. "Petani memakai urea 5 karung atau 250 kilogram (kg) untuk lahan satu hektare, padahal rekomendasinya cukup 200 kg saja," jelasnya.

Ia berharap, kenaikan harga pupuk urea bisa meningkatkan pemakaian pupuk organik yang lebih ramah terhadap tanah dan lingkungan.

Sebagai informasi, HET pupuk urea bersubsidi naik sebesar 12,5% mulai 1 Januari 2012 lalu, dari harga Rp 1.600 per kilogram (kg) menjadi Rp 1.800 per kg.

Sebelumnya, Komisi IV DPR sudah menyampaikan nota keberatan yang dikirim tertanggal 10 Januari lalu. Intinya Komisi IV merasa tidak dilibatkan dalam penentuan kenaikan HET pupuk urea tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×