Reporter: Mona Tobing | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Setelah sembilan tahun tertahan, Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut akan diluncurkan tahun depan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK) memastikan implementasi PP dapat terjadi Mei 2015.
Dalam aturan itu pemerintah sepertinya mulai melunak. Secara tegas Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK) Siti Nurbaya mengatakan, pemerintah memperhatikan kepentingan perusahaan.
Itu sebabnya, akan ada revisi terhadap produk hukum turunan dari UU No 31 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang sebelumnya menuai protes di kalangan pengusaha hutan.
Revisi dilakukan terhadap dua point. Pertama, ketentuan bahwa muka air gambut ditetapkan minimal 40 centimeter atau 0,4 meter. Kedua, pemerintah akan mengizinkan untuk area lahan gambut dapat dimanfaatkan perusahaan asalkan memenuhi persyaratan lestari lingkungan.
“Kami sedang lakukan review karena industri yang terimbas PP Gambut tidak hanya kayu. Tapi juga minyak kelapa sawit. Pemerintah tidak mau jugalah perusahaan itu mati karena PP ini,” tandas Siti pada Senin (22/12).
Meski belum secara tegas memastikan berapa batas minimal muka air gambut. Namun Siti menginsyaratkan bahwa aturan nanti dapat membawa angin segar bagi pengusaha hutan. Sebelumnya, pengusaha menuntut agar PP Gambut membuang kewajiban besaran batasan minimal muka air gambut.
Hanya saja, pengusaha juga harus memastikan komitmen akan area konservasi yang dikelola. Sebab sebagaimana diketahui, gambut telah menjadi sumber mata air.
KemenLHK mencatat saat ini luas lahan gambut mencapai 14 juta hektar (ha). Sementara luas lahan gambut yang bisa dilakukan budidaya sebanyak 7 juta ha. Yang tersisa sekitar 3,6 juta ha sampai 4 juta ha. Sekitar 1,7 juta ha lahan dari luas lahan area gambut yang dimanfaatkan sebagai areal minyak kelapa sawit. Lalu 1,7 juta ha untuk lahan hutan tanam industri (HTI)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News