Reporter: Agus Triyono | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Pemerintah meminta para pengelola pusat perbelanjaan untuk tidak mempermasalahkan atau mengkhawatirkan UU Hak Cipta. Khususnya, mempermasalahkan ketentuan pidana terhadap pengelola pusat perbelanjaan.
Mereka melalui Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Ahmad Ramli mengatakan bahwa ancaman pidana tersebut hanya berlaku kepada pusat perbelanjaan yang benar-benar membiarkan peredaran barang hasil pelanggaran hak cipta di tempat mereka.
Sementara itu, bagi pengelola pusat perbelanjaan yang sudah mengingatkan kepada penyewa di tempat perbelanjaan yang mereka kelola tidak terkena ketentuan tersebut.
"Jadi kalau di awal pengelola pusat perbelanjaan sudah mengingatkan dalam kontrak kepada penyewa di tempat mereka, mereka akan bebas dari ancaman ini, tidak perlu mereka repot, mereka tidak kena tanggung jawab, yang kena pada penjual itu," katanya kepada KONTAN, Rabu (15/10).
Sebelumnya, para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) khawatir akan keberadaan UU Hak Cipta.
Mereka menilai, pengesahan UU tersebut berpotensi membahayakan bisnis mereka. Pasalnya, salah satu ketentuan dalam UU Hak Cipta itu melarang pengelola pusat perbelanjaan untuk membiarkan jika ada yang pedagang yang menjual dan atau menggandakan barang hasil pelanggaran hak cipta di tempat yang mereka kelola.
Jika aturan tersebut dilanggar, maka pengelola pusat perbelanjaan bakal diancam pidana dan denda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News