kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pemerintah minta peritel tak cemaskan UU Hak Cipta


Rabu, 15 Oktober 2014 / 20:45 WIB
Pemerintah minta peritel tak cemaskan UU Hak Cipta
Asing Banyak Menadah Saham-Saham Ini Saat IHSG Kembali Terkoreksi pada Rabu (3/5)


Reporter: Agus Triyono | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pemerintah meminta para pengelola pusat perbelanjaan untuk tidak mempermasalahkan atau mengkhawatirkan UU Hak Cipta. Khususnya, mempermasalahkan ketentuan pidana terhadap pengelola pusat perbelanjaan.

Mereka melalui Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Ahmad Ramli mengatakan bahwa ancaman pidana tersebut hanya berlaku kepada pusat perbelanjaan yang benar-benar membiarkan peredaran barang hasil pelanggaran hak cipta di tempat mereka.

Sementara itu, bagi pengelola pusat perbelanjaan yang sudah mengingatkan kepada penyewa di tempat perbelanjaan yang mereka kelola tidak terkena ketentuan tersebut.

"Jadi kalau di awal pengelola pusat perbelanjaan sudah mengingatkan dalam kontrak kepada penyewa di tempat mereka, mereka akan bebas dari ancaman ini, tidak perlu mereka repot, mereka tidak kena tanggung jawab,  yang kena pada penjual itu," katanya kepada KONTAN, Rabu (15/10).

Sebelumnya, para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) khawatir akan keberadaan UU Hak Cipta.

Mereka menilai, pengesahan UU tersebut berpotensi membahayakan bisnis mereka. Pasalnya, salah satu ketentuan dalam UU Hak Cipta itu melarang pengelola pusat perbelanjaan untuk membiarkan jika ada yang pedagang yang menjual dan atau menggandakan barang hasil pelanggaran hak cipta di tempat yang mereka kelola.

Jika aturan tersebut dilanggar, maka pengelola pusat perbelanjaan bakal diancam pidana dan denda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×