Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 membuka data jumlah orang dalam pemantauan (ODP) mencapai 139.137 orang.
Dari angka tersebut Gugus Tugas mengharapkan agar semua yang masuk kriteria ODP dapat mematuhi protokol kesehatan di antaranya dengan mengisolasi diri selama 14 hari agar tidak menjadi media penular penyakit yang disebabkan virus SARS-CoV-2 itu.
Sebab potensi penularan bisa sangat terjadi jika mereka tidak dirawat atau tidak segera melakukan isolasi diri atau karantina.
Baca Juga: Data ODP dibuka, jumlahnya sudah tembus 139.137 orang
“Ini menjadi perhatian besar karena tidak menutup kemungkinan (orang) masuk dalam pemantauan tidak sakit, sakit ringan tapi dirasakan seakan tidak sakit, berpotensi menjadi sumber penularan,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Selasa (14/4).
Selain itu masyarakat juga diminta untuk mematuhi jarak aman dalam berkomunikasi setidaknya satu hingga dua meter, menggunakan masker jika terpaksa keluar rumah dan rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir selama 20 detik.
“Masih ada kasus positif, tanpa gejala, tanpa keluhan, masih ada di tengah masyarakat. Ini menjadi sumber penularan dan kedua masih ada masyarakat yang rentan tertular,” imbuh Yuri.