Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Rencana pemberian insentif berupa pengampunan pajak (tax amnesty) untuk menarik dana-dana masyarakat yang ditempatkan di luar negeri masih digodok. Kementerian Keuangan masih menimbang-nimbang payung hukum yang tepat yang akan mengatur pemberian insentif tersebut.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pihaknya tengah melakukan kajian terhadap dua skema beleid itu, yakni apakah akan digabungkan dalam Undang-Undang (UU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) atau diatur dalam undang-undang sendiri yang terpisah dari UU KUP. Oleh karena itu, Kemenkeu masih mengkaji apakah insentif tax amnesty akan diusulkan dalam revisi UU KUP tahun ini atau tidak.
"Kalau pun tax amnesty masuk Undang-Undang KUP, bukan berarti besok langsung tax amnesty. Akan tetapi andaikata besok mau tax amnesty kita sudah punya Undang-Undang-nya," kata Bambang akhir pekan lalu.
Kejian tersebut sebagaimana usulan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu yang menginginkan beleid tax amnesty berupa UU tersendiri. Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan, tax amnesty merupakan insentif yang bersifat jangka panjang dan keterkaitannya sangat kompleks, salah satunya terkait dengan penghapusan pidana pajak. Oleh karena itu, UU khusus tax amesty diperlukan agar aturan beleid tersebut lebih kuat.
Yang jelas menurut kata Sigit, pihaknya tak menjamin pemberian tax amnesty akan dilakukan dalam waktu dekat. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin menyerah dalam menjaring penerimaan pajak. "Kalau digodok di KUP (tahun ini) bahaya. Orang tidak ada yang bayar pajak nanti karena menunggu tax amnesty," kata Sigit kepada KONTAN beberapa waktu lalu.
Menurut Sigit, pihaknya masih ingin mengandalkan data-data. Di sisi lain, ia menyadari bawah sosialisasi mengenai perpajakan kepada masyarakat masih minim. Oleh karena itu, khusus tahun ini pihaknya akan gencar melakukan pembinaan terhadap wajib pajak demi meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak.
Misalnya melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur penghapusan sanksi administrasi berupa pengenaan bunga 2% per bulan atas utang pajak bagi wajib pajak yang melunasi utangnya pada tahun ini. Bahkan, dalam waktu dekat Ditjen Pajak akan menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) yang mengatur mengenai penghapusan sanski bagi wajib pajak yang melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak pada tahun ini.
"Kalau mau, silahkan melapor sekarang karena belum tentu ada amnesty, itu bentuk menyerah pajak, kita belum menyerah. Selain bekerja sama dengan wajib pajak, pihaknya juga akan bekerja sama dengan institusi atau lembaga lainnya seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menguatkan sistem pendataan wajib pajak agregat yang akan dilakukan tahun ini. Dengan begitu, Sigit optimis dapat mengejar pajak dan menarik uang-uang masyarakat yang di simpan di luar negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News